Tipu Korban Hingga Miliaran Rupiah, 3 Jaksa Gadungan di Malang Segera Diadili

Tipu Korban Hingga Miliaran Rupiah, 3 Jaksa Gadungan di Malang Segera Diadili

TerasJatim.com, Malang – Penyidik Satreskrim Polres Malang menyerahkan 3 orang tersangka kasus penipuan dengan modus sebagai jaksa gadungan beserta barang bukti perkara penipuan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Jatim, setelah berkas penyidikan dianggap lengkap (P-21).

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny K. Bara’langi menjelaskan, 2 di antara tersangka adalah perempuan berinisial FRA (31) dan DTM (31), serta 1 orang laki-laki berinisial RP (25).

“Hari ini, Kamis 12 Mei 2022, Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Malang telah melaksanakan tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, perkara penipuan yang dilakukan oleh 3 orang tersangka yang mengaku sebagai pegawai kejaksaan,” kata Donny, Kamis (12/05/2022).

Donny menuturkan, dari hasil pemeriksaan, modus para tersangka ini mengaku sebagai Kajari dan Staf Kejaksaan yang menawarkan kepada para korban berupa lelang kendaraan hasil sitaan kejaksaan dengan harga murah, sehingga korban percaya dan menyerahkan sejumlah uang kepada para tersangka.

“Namun sampai dengan sekarang, korban tidak pernah menerima kendaraan tersebut. Sampai pada akhirnya para korban mengetahui bahwa pelaku bukan jaksa,” terangnya.

“Para pelaku sudah melancarkan aksi penipuan itu sejak tahun 2019 silam. Mereka memiliki peran masing-masing, pelaku utama berinisial FRA mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, DTM mengaku sebagai istri jaksa dan RP berperan sebagai staf kejaksaan (anak buah FRA),” beber Donny.

Ketiga tersangka ditangkap di sebuah di hotel di Jogjakarta, pada Jumat (18/03/2022) lalu. “Dari hasil penyidikan, dari hasil penipuan yang dilakukan ketiga pelaku ini, lebih dari 2 miliar rupiah. Beberapa korbannya ada di wilayah Kabupaten Malang,” pungkas Donny.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Sp/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim