Polisi Kota Kediri Tangkap 9 Pelaku Pengeroyokan di Kecamatan Pesantren

Polisi Kota Kediri Tangkap 9 Pelaku Pengeroyokan di Kecamatan Pesantren

TerasJatim.com, Kediri – Tim Buser Satreskrim Polres Kediri Kota mengamankan 9 pelaku kasus Pengroyokan yang terjadi di Lingkungan Jegles, Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren dan di Lingkungan Tirtoudan Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren Kediri.

Dari 2 lokasi kejadian tersebut, tercatat 3 orang menjadi korban, yakni di TKP Jegles, korban berinisial AK (17) dan SA (17), keduanya warga Kecamatan Pesantren. Sedangkan korban di TKP Tirtoudan, berinial RPA (21), warga Kelurahan Tosaren Kecamatan Pesantren.

Ke-9 pelaku yang diamankan, masing-masing MA (21) warga Kecamatan Ngadiluwih, DBS (21) warga Kecamatan Pesantren, MWS (20); GOD (21); MS (20); BMR (16) dan AR (17), warga Kecamatan Kandat serta 2 pelaku lainnya yakni MS (18) warga Kecamatan Ngadiluwih dan RPP (18) warga Kecamatan Pesantren.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana mengatakan, aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin (10/05/2022) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.

Kejadian bermula adanya beberapa pengendara sepeda motor yang melintas dari Ngadiluwih Kabupaten Kediri dengan tujuan ke Centong Kelurahan Bawang Kecamatan Pesantren. Pada saat melintasi jalan lingkungan Jegles, Kelurahan Blabak Kecamatan Pesantren, saat itu korban AK dan SA sedang tidur-tiduran di sebuah pos kamling.

“Karena korban merasa terganggu mendengar suara bising sepeda motor tersebut, korban sempat menegur dan terjadi kesalahpahaman yang mengakibatkan sebanyak 7 orang dari pengendara sepeda motor melakukan pengeroyokan terhadap AK dan SA. Hal itu mengakibatkan kedua korban mengalami luka di bagian pelipis dan pipi korban,” jelas Tomy, Kamis (12/05/2022).

Tomy menambahkan, usai mengeroyok kedua korban, para pelaku kemudian membubarkan diri dan berpencar.

“Salah satu pengendara motor yang berboncengan yakni MS dan RPP ketika melintasi Lingkungan Tirto Udan, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, melihat korban RPS. Saat ketika korban RPS mengingatkan karena suara bising sepeda motor yang dikendarai MS dan RPP, kemudian keduanya kembali melakukan pengeroyokan terhadap korban RPS,” sebut Tomy.

Atas perbuatannya, kini 9 tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHP yang mana secara bersama–sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang lain, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim