Sengketa Lahan di Bakalanrayong Kudu Jombang, Hakim PTUN Surabaya Gelar Sidang PS ke-2

Sengketa Lahan di Bakalanrayong Kudu Jombang, Hakim PTUN Surabaya Gelar Sidang PS ke-2

TerasJatim.com, Jombang – Untuk kali kedua, PTUN Surabaya kembali menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dalam kasus sengketa lahan Persil 62 di Desa Bakalanrayung, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang Jatim. Yang berbeda, agenda sidang kali ini dilakukan ketua majelis hakim dan 2 anggota majelis hakim dari PTUN Surabaya.

Pantauan TerasJatim.com, di lapangan, sekitar pukul 09.05 WIB sidang PS itu dibuka oleh ketua majelis hakim PTUN Surabaya di lokasi lahan yang disengketakan.

Sidang kali ini berbeda dengan yang pernah dilaksanakan majelis hakim PTUN Surabaya pada tanggal 19 Agustus 2021 lalu. Saat itu hakim PTUN Surabaya langsung menanyakan kepada Kades Bakalanrayung tentang keberadaan persil 62 dan 69 serta persil 70.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/hakim-ptun-surabaya-gelar-sidang-ps-di-bakalanrayong-jombang/

Namun pada sidang PS Jumat (28/01/2022) hari ini, Hakim PTUN Surabaya hanya ingin mengetahui lokasi lahan yang disengketakan, serta menanyakan kepada pihak tergugat satu persatu tentang letak, luas tanah dan batasnya.

Selain ketua dan 2 anggota hakim PTUN Surabaya, hadir dalam sidang PS yang digelar di area terbuka ini antara lain, panitera, tergugat, penggugat, perangkat desa serta BPN Jombang.

“Kami menanyakan batas-batas dari obyek sengketa sesuai bukti yang masuk di persidangan,” jelas ketua majelis.

Meskipun berlangsung terbuka, namun majelis hakim memberlakukan pembatasan sangat ketat terhadap pihak-pihak yang tidak berkepentingan dalam acara perdata itu untuk menyampaikan pertanyaan ataupun pernyataan. Mejelis hakim juga sempat mempertanyakan ke BPN Jombang batas sertifikat 1128, persil 69 dan 70.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/dugaan-penyerobotan-tanah-di-bakalanrayung-bpn-jombang-lakukan-pengukuran/

Namun, saat ditanya majelis hakim, terlihat BPN Jombang kurang mengetahui detail batas tanah, meskipun membawa data lengkap. Selain itu pihak BPN juga tidak bisa menjawab tentang kelebihan tanah secara pasti, serta berbeda dari jawaban tergugat I yang mengatakan kalau sisa tanah itu sudah di jual.

Setelah melakukan sidang PS, majelis hakim PTUN Surabaya meminta kepada para penggugat dan tergugat untuk menghadirkan saksi yang mengerti persil, pada hari Kamis, tanggal 3 Februari 2022 mendatang. Majelis hakim juga meminta kepada Kepala Desa Bakalanrayung untuk menghadirkan perangkatnya yang mengerti persil, serta membawa dokumen asli tentang persil.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/merasa-tanahnya-diserobot-seorang-warga-bakalanrayung-lapor-ke-polres-jombang/

Sementara, Yasjudan, pihak penggugat, menilai dengan terbitnya Sertifikat Nomor 1128, persil 69, 70, dan Surat Keputusan Kepala Desa, tanggal 18-11-1981 Nomor 14/II/1981, yang telah diganti dengan sertifikat pengganti Nomor 1144 yang telah dipecah menjadi 14 bidang, sangat merugiikan dirinya.

“Untuk itu kami berharap kepada majelis hakim PTUN Surabaya agar membatalkan terbitnya sertifikat tersebut,” katanya. (Abu/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim