Bawaslu: Pencalonan Kondang Kusumaning Ayu Langgar Aturan, Ini Langkah KPU Jatim

Bawaslu: Pencalonan Kondang Kusumaning Ayu Langgar Aturan, Ini Langkah KPU Jatim

TerasJatim.com, Surabaya – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim memutuskan, Kondang Kusumaning Ayu, calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jatim, dinilai terbukti bersalah melakukan pelanggaran persyaratan dalam pendaftaran calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024.

Kondang dinyatakan bersalah karena masih berstatus sebagai tenaga ahli atau staf aktif dari anggota DPD RI (2019-2024) Evi Zaenal Abidin.

Menyikapi keputusan itu, KPU Jatim masih mengkaji hasil putusan Bawaslu tersebut.

Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan, Choirul Umam menjelaskan, pihaknya saat ini masih melakukan konsultasi kepada KPU RI mengenai tindak-lanjut putusan Bawaslu tersebut.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan Kondang dicoret, Umam enggan berandai-andai. Sebab, hal ini masih menunggu arahan dari KPU RI. “Saya belum bisa memberikan pandangan sebelum hasil konsultasi,” ungkapnya, saat dikonfirmasi, Selasa (21/05/2024).

Sebelumnya, ramai diberitakan, Bawaslu Jatim memutuskan pencalonan anggota DPD atas nama Kondang Kusumaning Ayu, dinilai terbukti melanggar aturan. Sebab saat menjadi calon DPD Dapil Jatim, Kondang masih tercatat sebagai Tenaga Ahli anggota DPD RI Evi Zainal Abidin.

Putusan Bawaslu Jatim itu dikeluarkan pada Senin (20/05/2024) kemarin.

Dalam sidang terkait dugaan pelanggaran administrasi ini digelar secara maraton. Sidang ini digelar setelah Jaringan Demokrasi (JaDI) Jatim, sebagai pemantau pemilu, melaporkan adanya dugaan pelanggaran atas nama Kondang ini.

Komisioner Bawaslu Jatim, Rusmifahrizal Rustam menjelaskan, dari proses panjang sidang itu, pencalonan Kondang dianggap menyalahi ketentuan. “Jadi memutuskan bahwa terlapor atas nama Kondang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran,” ungkap Rusmi.

Rusmi menambahkan, secara aturan, seluruh caleg baik DPR RI, DPRD maupun DPD harus mengundurkan diri jika menjadi staf atau tenaga ahli di lembaga yang bersumber dari keuangan negara baik APBN maupun APBD.

Sementara dari proses sidang, Bawaslu mendapati Kondang masih berstatus sebagai staf dari anggota DPD Evi Zainal Abidin.

Hal ini dibuktikan dengan keterangan dari Sekretariat Jenderal DPD RI yang hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut beberapa waktu lalu.

“Jadi Kasubag Hukum dari DPD menyatakan memang benar, jika saudari Kondang ini masih menjabat staf dan masih menerima gaji hingga Mei 2024,” sebut Rusmi.

Menurut Rusmi, dari hasil fakta persidangan yang dilakukan Bawaslu Jatim tersebut, Kondang dinilai terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 182 huruf K dalam Undang-Undang Pemilu. Pasca putusan ini, Bawaslu Jatim memerintahkan KPU Jatim untuk menindaklanjuti. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim