Polda Jatim Bongkar Pabrik Ekstasi dan Pil Koplo di Perumahan Elite Surabaya
TerasJatim.com, Surabaya – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim membongkar industri rumahan (home industry) pembuatan pil ekstasi dan carnophen.
Dalam sekali produksi pabrik narkoba di kawasan elite, tepatnya di Perumahan Kertajaya Indah Timur 9/47 Surabaya ini, dapat menghasilkan 6.780.000 butir.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengatakan, dalam kasus ini petugas menangkap MY, warga Jalan Pacar Kembang, Surabaya, pada Kamis (16/05/2024) lalu. MY ini adalah salah satu orang yang bertanggungjawab atas operasional home industry narkoba tersebut.
“Tersangka MY ini adalah residivis. Dia pada Juni 2023 lalu baru bebas dari menjalani hukuman pidana dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Selain memproduksi, MY juga ikut mengedarkan pil ekstasi tersebut,” ungkap Dirmanto, Senin (20/05/2024).
Dirmanto menambahkan, nama MY muncul saat pengembangan dari penangkapan seorang residivis kasus narkoba berinisial ADH, warga Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu (15/05/2024). “Dari tangan ADH, polisi menyita 9 kilogram narkoba jenis sabu dan 2.884 butir pil ekstasi yang disimpan di rumah kontrakannya,” bebernya.
Dalam kasus ini, selain kedua tersangka, polisi masih memburu 2 orang lainnya, yakni WD dan KSM.
Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Robert da Costa menyebutkan, 2 orang yang saat ini telah jadi tersangka ini merupakan bagian dari sindikat narkoba di lapas yang berada di Jakarta.
“Jadi, terkait dengan sindikat lapas ini, pengendali lapas yang berada di Jakarta. Sedang kami dalami terus, sedang kami kembangkan untuk jaringan sabu-sabu ini sudah terindikasi berasal dari Jakarta, yang otomatis asalnya dari Malaysia. Masih kami dalami dan untuk pil yang dicetak home industry sudah berjalan kurang lebih enam bulan,” rincinya.
Robert menjelaskan, untuk pil koplo hasil produksi itu akan diedarkan ke masyarakat kalangan menengah ke bawah. “Rata-rata dijual kepada pekerja, terutama carnophen dobel L ini dijual ke nelayan,” tandas dia.
Kini keduanya sudah ditahan di Mapolda Jatim guna proeses penyidikan lebih lanjut. Terhadap kedua tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU No. 35, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (Ah/Kta/Red/TJ)