Cinta Tak Terbalas, Bujangan ini Teror Teman SMP-nya Hingga 10 Tahun

Cinta Tak Terbalas, Bujangan ini Teror Teman SMP-nya Hingga 10 Tahun

TerasJatim.com, Surabaya – Lantaran cinta bertepuk sebelah tangan, Adi Pradita, bujangan 28 tahun ini, nekat melakukan teror kepada Nimas, wanita 27 tahun, yang merupakan teman SMP Adi.

Teror tersebut dilakukan Adi selama 10 tahun terakhir.

Kasus Nimas menerima teror dari teman SMP-nya itu viral setelah ia curhat di akun X/Twitter. Dia mengaku diteror mantan teman sekelasnya selama 10 tahun hingga hidupnya tidak tenang.

Curahan wanita cantik bernama Nimas Runeh Sabella Sutopo ini dibagikan melalui akun pribadinya @runeh_, pada Kamis (16/05/2024) lalu.

Hingga akhirnya, peristiwa tersebut dilaporkan ke aparat kepolisian.

Terbaru, Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan Adi, dan menetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana ITE Kesusilaan dan Pengancaman.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tamubolon mengatakan, bahwa motif pelaku melakukan hal tersebut terobsesi menjadi kekasih Nimas. “Motif selain mendapat perhatian dari korban, juga supaya mau menikah dengan pelaku,” ungkap Charles, di Mapolda Jatim, Selasa (22/05/2024).

Charles menjelaskan, antara korban dan pelaku ini adalah teman SMP. Pelaku suka kepada korban karena dianggap pelaku mendapatkan perhatian korban yang membuat sangat terobsesi dan meneror korban terus-menerus.

“Ada foto yang kami temukan dari HP pelaku editan foto dari korban yang vulgar yang merupakan foto korban yang diedit. Jadi, wajah dari atas itu foto korban inisial N dan di bawahnya foto mengandung pornografi,” sebut Charles.

Tak hanya kepada Nimas saja, pelaku juga mengirim konten pornografi atau narasi asusila kepada rekanan korban yang juga berniat mendekati Nimas.

Sementara, pelaku Adi Pradita, mengakui bahwa dirinya mencintai korban Nimas. “Iya, saya cinta dan sayang. Saya menyesal, kasihan ibu saya,” ucapnya di hadapan awak media.

Atas perbuatannya, kini Adi ditahan di Mapolda Jatim. Dia dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45B Jo Pasal 29 ayat 1, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp.1 miliar. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim