Hakim PTUN Surabaya Gelar Sidang PS di Bakalanrayong Jombang

Hakim PTUN Surabaya Gelar Sidang PS di Bakalanrayong Jombang

TerasJatim.com, Jombang – Untuk pertama kalinya, salah satu majelis hakim dari PTUN Surabaya melakukan Pemeriksaan Setempat (PS), dalam kasus sengketa pembatalan gambar sertifikat tanah nomor: 7 atas nama Yasjudan, di persil 62 yang terletak di Dusun Panemon Desa Bakalanrayong, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang Jatim, Kamis (19/08/21) pagi.

Dalam PS tersebut ditemukan fakta jika gambar yang tertuang di sertifikat tanah nomor: 7 tidak sesuai dengan persil 62, akan tetapi memakai gambar persil 69. Sedangkan gambar persil 62 terdapat di sertifakat orang lain.

Sekitar pukul 09.15 WIB, sidang PS itu dibuka oleh Dedi Kurniawan, ketua majelis hakim PTUN Surabaya dengan mengambil tempat di lokasi lahan yang disengketakan.

“Kami hanya ingin mengetahui lokasi lahan yang disengketakan ini di persil 62 dan persil 69,” ujar Dedi, sesaat setelah membuka agenda sidang PS di lokasi persil 69.

Selain ketua majelis hakim, terlihat panitera pengganti, perwakilan dari BPN Jombang, Kepala Desa bersama Sekdes Bakalanrayong, Kadus Panemon dan pengacara penggugat Sholikin Rusli, yang hadir dalam persidangan yang digelar di area terbuka tersebut.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/dugaan-penyerobotan-tanah-di-bakalanrayung-bpn-jombang-lakukan-pengukuran/

Pantauan TerasJatim.com di lokasi, ketua majelis PTUN sempat bertanya kepada perwakilan BPN Jombang terkait apakah serifikat persil 69 ini sudah terbit atau belum. Dengan lugas, petugas dari BPN Jombang menjawab belum pernah terbit.

“Terkait letak persil 69 dan 62 yang menjadi obyek sengketa. Kami menanyakan data persil dan gambar dari objek sengketa sesuai bukti yang masuk di persidangan,” jelas hakim Dedi.

Meski berlangsung secara terbuka, hakim Dedi memberlakukan pembatasan terhadap pihak-pihak yang tidak berkepentingan dalam acara perdata itu untuk menyampaikan pertanyaan ataupun pernyataan.

Hakim Dedi juga meminta Sekdes Bakalanrayong untuk menjelaskan letak persil 69 dan siapa pemiliknya. “Kalau persil 62 itu letaknya di sebelah mana?,” tanya Dedi.

Begitu juga saat sidang di lokasi kedua yang letaknya di persil 62, hakim Dei juga meminta Sekdes Bakalanrayung untuk menerangkan persil 62 serta menunjukan gambar tanah persil tersebut.

Kepada TerasJatim.com, hakim Dedi mengatakan bahwa sidang PS ini dilakukan untuk mengetahui lebih detail terkait obyek yang disengketakan. (Abu/Kta/Red/TJ)

Baca juga: https://www.terasjatim.com/merasa-tanahnya-diserobot-seorang-warga-bakalanrayung-lapor-ke-polres-jombang/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim