Pelaku Pembunuhan Wanita Setengah Telanjang di Patok Koang Pacitan Jalani Rekonstruksi

Pelaku Pembunuhan Wanita Setengah Telanjang di Patok Koang Pacitan Jalani Rekonstruksi

TerasJatim.com, Pacitan – Penyidik Satreskrim Polres Pacitan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap korban Dewi Sukma Anjani, wanita 20 tahun, yang ditemukan tewas setengah telanjang di Patok Koang, Lingkungan Tamperan, Kelurahan Sidoharjo, Pacitan, Jatim.

Bertempat di halaman Mapolres Pacitan, rekonstruksi yang dilaksanakan sejak pukul 09.30 WIB hingga selesai itu dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.

“Rekonstruksi ini ada 26 adegan. Ini bagian dari proses penyidikan. Tujuannya akan ada gambaran yang jelas kronologi pemukulan atau pembunuhan,” kata AKP Juwahir, Kasat Reskrim Polres Pacitan, Kamis (19/08/21).

Dalam rekonstruksi itu, lanjut Juwahir, ada perubahan keterangan. Di awal menyebutkan bahwa, pelaku (Irvana Muslim) meminjam handphone milik korban dan dilihatnya ada foto laki-laki yang dianggap oleh pelaku bahwa foto itu adalah pacar korban, selanjutnya pelaku emosi hingga memukul korban dengan batu. Namun, dalam rekonstruksi itu sebenarnya dari awal sudah ada niat jahat dari terasangka.

“Semua keterangan hingga terjadinya pembunuhan tersebut tidak ada saksinya, dan semua murni dari keterangan, pengakuan tersangka. Jadi, tersangka ini sudah ada niat sejak awal untuk melakukan pembunuhan ini. Mengajak ke TKP itu ide tersangka sendiri, juga eksekusi sesuai dengan kronologis pada rekonstruksi itu,” terangnya.

Menurutnya, sejak awal rilis perkara tersebut Polisi telah memasang 2 pasal terhadap kasus itu, yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.

“Tapi dengan rekonstruksi hari ini, tergambar jelas bahwa Pasal 340 KUHP lebih kuat. Artinya, pembunuhan itu sudah memang direncanakan,” ungkapnya.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/pelaku-pembunuhan-wanita-setengah-telanjang-di-patok-koang-pacitan-dibekuk-ini-motifnya/

Terpisah, RR Rulis Sutji Sjahesti, Jaksa Penuntut Umum, Kejari Pacitan mengatakan bahwa, untuk tuntutan terhadap tersangka akan dilihat pada waktu di persidangan.

“Dilihat fakta nanti pada persidangan. Jika memang perbuatannya itu dianggap berlebihan, keji, kejam dan tidak berperikemanusiaan, tentu tuntutannya tinggi. Apalagi itu soal nyawa,” katanya.

Secara langsung, pihaknya bersama tim dari Kejari Pacitan telah melihat setiap adegan, mulai pertama hingga akhir pada rekonstruksi itu. Rulis mengutuk bahwa perbuatan pembunuhan yang dilakukan oleh Irvana Muslim terhadap almarhum Dewi itu adalah biadap.

“Termasuk (perbuatan) biadap. Apalagi keadaan korban sudah tidak berdaya, entah itu masih bernyawa atau tidak, tapi dia (tersangka) berusaha untuk menyetubuhinya. Tidak bisa disetubuhinya, tapi dia masih melakukan tindakan asusila,” urainya menambahkan. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim