Dugaan Penyerobotan Tanah di Bakalanrayung, BPN Jombang Lakukan Pengukuran

Dugaan Penyerobotan Tanah di Bakalanrayung, BPN Jombang Lakukan Pengukuran

TerasJatim.com, Jombang – Dugaan penyerobatan tanah milik Yasjudan pada SHM Nomor 7, Persil 62, dengan luas 1.380 M3 di Desa Bakalanrayong Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang Jatim, kini mulai terkuak secara pasti.

Hal itu dibuktikan dengan kedatangan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang, yang melakukan pengukuran pengembalian batas tanah.

Pasalnya, tanah tersebut selama ini diklaim oleh Hj Likana sebagai miliknya dan diduga didukung secara masif oleh aparat desa setempat.

Hal ini dibuktikan dengan adanya surat yang dikeluarkan oleh Kades Bakalanrayong, yang isinya mengatakan, bahwa Yasjudan seolah-olah tidak memiliki hak atas tanah tersebut

Secara terang dalam surat yang ditandatangani Kades Bakalanrayong menyebutkan, bahwa tanah tersebut sudah menjadi milik orang lain tanpa menyebutkan nama pemiliknya (orangnya).

Namun saat pengukuran yang dilakukan oleh petugas BPN Kabupaten Jombang di Dusun Panemon Desa Bakalanrayong untuk melakukan pengukuran pengembalian batas Persil 62 SHM No 7, tak satupun perangkat desa setempat berada di lokasi tersebut.

Saat dikonfirmasi TerasJatim.com di kantornya, Kades Budiyono menjawab dengan entengnya. “Dengar sedengar-dengarnya kalau ada BPN di lokasi. Tapi yang bersangkutan (Yasjudan) kan tidak meminta kepada kepala desa untuk hadir di lokasi,” katanya.

Namun pengakuan Budiono ini bertolak belakang dengan pengakuan Yasjudan. Menurut Yasjudan, sebelum pelaksanaan pengukuran yang dilakukan oleh pihak BPN Jombang, dirinya sudah mendatangi rumah Kasun Panemon Khusitah, dan memintanya untuk hadir saat pengukuran.

“Kasun pun juga mengaku siap untuk hadir,” jelas yasjudan.

Yasjudan menambahkan, dirinya juga sempat meminta tolong kepada Kasun Panemon Khusiyah agar acara pengukuran tersebut disampaikan kepada Kades Budiyono. “Tetapi buktinya semuanya (perangkat desa) tidak ada yang mau hadir,” imbuh Yasjudan.

Sekadar diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, beberapa waktu lalu telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia. Upaya tegas ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Jokowi yang fokus untuk memberangus adanya praktik tindak pidana mafia tanah di Indonesia.

“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, beberapa waktu lalu.

Karena itu, Sigit menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam melakukan proses hukum terkait dengan pidana mafia tanah. Sebagai aparat penegak hukum, Sigit menyebut, polisi harus menjalankan tugasnya untuk membela hak yang dimiliki dari masyarakat. (Abu/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim