5 Pemuda asal NTT Rusak Rumah Kontrakan di Dau Malang, Ini Motifnya
TerasJatim.com, Malang – Aparat Polres Malang mengamankan 5 orang pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Kelimanya ditangkap polisi atas kasus pengerusakan rumah kontrakan di Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Dugaan sementara, motif dari tindakan perusakan ini diduga terkait masalah asmara.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menjelaskan, kelima tersangka, yakni FM (24), PA (20), SM (28), AD (24), dan SS (22), merupakan warga NTT yang sedang menempuh pendidikan di Malang. Dari kelima tersangka tersebut, hanya tiga yang masih berstatus mahasiswa, sedangkan dua lainnya telah lulus.
“Para tersangka telah diamankan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Malang dan Polsek Dau pada Selasa (14/05/2024) sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Taufik, saat dikonfirmasi di Mapolres Malang, Selasa (21/5/2024).
Taufik menyebut, kejadian berawal ketika SM bersama kawan-kawannya mendatangi BA yang tinggal di rumah kontrakan korban MU (26), pada 13 Mei 2024 lalu, sekitar pukul 22.30 malam. Kedatangan mereka bertujuan untuk menanyakan kejelasan dan pertanggungjawaban atas perbuatan BA yang diduga telah menghamili adik SM.
Dalam pertemuan tersebut, BA menyatakan bahwa masalah ini sebenarnya sudah diselesaikan dengan kedua belah pihak keluarga untuk bersepakat melanjutkan ke jenjang pernikahan.
Namun, lanjut Taufik, suasana memanas ketika kakak BA keluar kamar dengan membawa sebilah pedang. Tindakan ini memicu emosi 3 kawan SM yang menunggu luar rumah, lalu mereka menghujani rumah kontrakan MU dengan batu.
“Tindakan tersebut mengakibatkan kaca rumah dan sepeda motor yang terparkir mengalami kerusakan. Setelah melakukan pelemparan, kelima pelaku melarikan diri ke arah Kota Malang,” bebernya.
Meski tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp.2,5 juta atas kerusakan barang yang dialaminya. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Dau.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, kelima pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Malang.
“Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP, tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkas Taufik. (Kta/Red/TJ)