Praperadilan Ditolak Hakim, Firli Sah Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

Praperadilan Ditolak Hakim, Firli Sah Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

TerasJatim.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Imelda Herawati, memutuskan menolak permohonan praperadilan tersangka Firli Bahuri, Selasa (19/12/2023) sore. Hakim Imelda menilai, Firli yang merupakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif ini, tetap sah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon tersebut (Tim Penyidik Polda Metro Jaya). Dalam pokok perkara, satu (1), menyatakan praperadilan pemohon (tersangka Firli) tidak dapat diterima,” kata Hakim Imelda, saat membaca putusan, yang dikutip dari siaran langsung Youtube PN Jakarta Selatan, Selasa sore.

Selain itu, hakim Imelda juga membebankan kepada pemohon (Firli) membayar biaya perkara sebesar nihil. “Demikian diputuskan dalam persidangan pada Hari Selasa, 19 Desember, 2023 oleh Imelda Herawati, diucapkan dalam persidangan untuk umum,” kata dia.

Salah satu pertimbangan hakim, adalah permohonan diajukan tersangka Firli tidak sekadar terkait urusan formil. Hakim juga menyatakan, Firli menyerahkan bukti tidak terkait dengan praperadilan tersebut.

Sidang praperadilan tersangka Firli telah digelar, sejak Senin (11/12/2023) lalu. Firli mengajukan permohonan sidang tersebut setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik Dittreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/11/2023).

Penyidik Polda Metro Jaya menjerat Firli dengan sangkaan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang (UU) 31/1999-20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Firli diduga melakukan korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji selaku ketua KPK yang melakukan permintaan uang kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, terkait pengusutan atas laporan korupsi di lingkungan Kementan.

Penyidik menduga, jumlah uang diperoleh Firli mencapai lebih dari Rp7 miliar dalam pecahan uang asing. Dalam praperadilan yang diajukan, Tim Pengacara Firli menyampaikan 10 permohonan kepada hakim.

Paling utama adalah meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya itu tidak sah. Pemohon dalam hal ini tersangka Firli juga meminta hakim praperadilan menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan terhadapnya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bahkan, tersangka Firli dalam permohonannya memerintahkan Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasusnya. Tak hanya itu, kepada hakim, Firli meminta agar Polda Metro Jaya tidak menerbitkan kembali surat perintah penyidikan terkait kasusnya. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim