Puluhan Ribu Pil Koplo hingga Rekening Koran Dimusnahkan Kejari Pacitan, Berikut Daftanya

Puluhan Ribu Pil Koplo hingga Rekening Koran Dimusnahkan Kejari Pacitan, Berikut Daftanya

TerasJatim.com, Pacitan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, Jatim, musnahkan barang rampasan yang telah telah berkekuatan hukum tetap (incracht), di halaman Kantor Kejari setempat, pada Selasa (19/12/2023).

“Pemusnahan barang rampasan ini merupakan agenda rutin Kejari Pacitan yang dilaksanakan setiap 6 bulan,” bunyi sambutan Eri Yudianto, Kepala Kejari Pacitan, melalui laporan tertulis yang dikirimkan Kasi Intel Kejari setempat kepada TerasJatim.com, Selasa sore.

Kejari Pacitan, ungkap Eri, telah melakukan pemantauan dan pengawasan barang bukti (BB) secara langsung sejak barang bukti diterima, hingga proses penyimpanan dan pemusnahan. Hal ini, kata dia, agar tidak terjadi penyelewengan, baik oleh orang lain maupun pegawai sendiri.

“Terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam proses peradilan pada setiap kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Pacitan,” imbuhnya.

Sesuai laporan yang diterima TerasJatim.com tersebut, sejumlah BB yang dimusnahkan, mulai dari tindak pidana perikanan, narkotika, penggelapan, dan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan hilang nyawa.

Barang rampasan dari tindak pidana perikanan yang dimusnahkan meliputi, 32 buah plastik transparan tempat benih bening lobster atau benur, 2 buah plastik warna merah, 1 buah plastik warna putih, 2 buah plastik warna hitam, 6 buah botol air mineral yang dibungkus kertas koran dengan isi air es, dan 22 buah potongan jaring warna biru.

Kemudian BB dari tindak pidana narkotika di antaranya, 5 bungkus plastik klip kecil bening yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu, dengan total berat bersih 3,29 gram. 1 paket alat hisap sabu (bong), 2 buah korek api gas warna biru, 1 buah gunting kecil warna hijau bening, 1 buah potongan sedotan pendek warna putih, 1 buah bungkus rokok Diplomat Mild bekas, 3 buah plastik klip kecil kosong, 1 buah lintingan plastik kecil warna bening.

Selain itu, 1 paket cotton bud warna putih, 1.000 butir pil warna kuning berlogo MF, yang dibungkus plastik bening, dan dikemas pakai botol warna putih, dengan bertuliskan Hexymer 2 Trihexyphenidyl 2 Mg. 4 butir jenis Tramadol Hcl, 1 buah buku rekening dan ATM atas nama Ibnu Setya Budi, serta 1 buah kotak bertuliskan Shopee dengan alamat pengirim Ibnu Setya Budi.

Selanjutnya, barang rampasan yang dimusnahkan dari tindak pidana penggelapan di antaranya, 1 buah buku rekening Bank BRI dengan nomor: 645101005198506, 1 buah buku rekening Bank Mandiri dengan nomor: 17100482311, dan 1 buah buku rekening Bank Jatim dengan nomor: 0213054147, yang masing-masing atas nama Dianasari.

Berikutnya, 1 buah kartu ATM Bank BRI dengan nomor: 5221 8421 2136 8150, 1 buah kartu ATM Bank Mandiri dengan nomor: 6032 9805 4960 33019, 1 buah kartu ATM Bank Jatim dengan nomor: 6036 0502 1024 8142, 1 buah buku rekening Bank Jatim dengan nomor: 0212512524 atas nama Reza Fauzan Wahyu Adi, 1 buah buku rekening Bank Mandiri dengan nomor: 171-00-0664663-5, dan 1 buah buku rekening Bank BRI dengan nomor: 3870-01-022390-53-0.

1 buah kartu sim provider XL dengan nomor: 087758727353, 1 buah kartu sim provider Axis dengan nomor: 083850348316. 1 bendel print out rekening koran Bank BRI dengan nomor rekening: 006701001371561, atas nama Norma Arifudin, 1 bendel print out rekening koran Bank BRI atas nama, Deddy Saputra Apulla, 1 bendel bukti transaksi uang modal CV. BIMA RAYA dan CV. SUBUR MAKMUR, 2 buah kardus berisi nota penjualan/faktur CV SUBUR MAKMUR, 1 lembar daftar gaji karyawan CV SUBUR MAKMUR.

2 lembar Job Desc Dianasari di CV SUBUR MAKMUR, 1 bendel print out rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening: 171-00-0707788-9 atas nama CV. BIMA RAYA periode Bulan Maret 2020 sampai Oktober 2022, 1 bendel print out rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening: 171-00-0393741-7 atas nama CV. SUBUR MAKMUR periode Bulan Maret 2018 sampai November 2022.

1 bendel print out rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening: 171-00-0707733-5 atas nama CV. BIMA RAYA periode Bulan Maret 2020 sampai Agustus 2022, 1 bendel print out rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening: 171-00-0575611-2 atas nama Fitri Setianingrum periode Bulan Agustus 2019 sampai Maret 2020.

Kemudian, barang rampasan yang dimusnahkan dari tindak pidana pelanggaran UU Kesehatan di antaranya: 116 butir pil double L, 1 butir sediaan farmasi jenis pil LL, 2 butir sediaan farmas jenis pil LL, 1 buah bekas bungkus Rokok Andalan yang berisi 1 plastik bening isi 20 butir pil jenis LL dan 1 plastik bening isi 34 butir pil jenis LL. Kemudian 65 butir sediaan farmasi jenis tramadol, dan 2 butir sediaan farmasi jenis trihexyphenidyl.

Sedangkan barang rampasan dari tindak pidana kelalaian yang menyebabkan penghilangan nyawa, barang bukti yang dimusnahkan yakni, 1 paket kaus olahraga SDN 1 Bubakan warna hijau, 1 kaus dalam warna putih, 1 buah celana dalam warna merah.

Selain itu, 1 buah plastik klip bening isi 6 butir Pil double L, 10 butir sediaan farmasi jenis trihexyphenidyl, 1 buah turner atau bor gerinda warna hitam, 2 buah kaleng bekas pylox, 1 buah obeng min warna kuning, 1 buah batang besi (alat congkel), 60 buah botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter berisi miras jenis arak Jawa atau ciu, dan 2 buah jeriken kapasitas 30 liter berisi miras jenis ciu.

55 buah botol air mineral ukuran 1,5 Liter berisi minuman keras jenis arak Jawa atau ciu, 1 buah botol air mineral ukuran 1,5 Liter berisi minuman keras jenis arak Jawa atau ciu, 30 butir pil dobel L, 6 bungkus plastik perbungkus isi 10 butir pil dobel L, 1 buah plastik isi 7 butir pil dobel L, 1 buah botol kosong bekas penyimpanan pil dobel L.

2 buah karung warna putih, 80 gram sabu yang dikemas dalam paket kertas warna aluminium dan merah, 2 unit timbangan, 82 buah botol putih kemasan obat yang berisi 1.050 butir pil dobel L tiap botolnya, dengan jumlah total 86.100 butir. 3 bungkus plastik pil dobel L dengan total isi 2.500 butir pil dobel L.

1 buah mesin pompa yang digunakan untuk memindahkan bahan bakar minyak subsidi jenis bio solar dari drum masuk ke dalam excavator, 4 buah selang warna putih, 1 buah aki digunakan sebagai tenaga listrik untuk menyalakan mesin pompa, 3 buah drum kosong, 2 buah jeriken plastik kapasitas 35 liter, yang dipakai untuk membeli BBM di SPBU.

38 butir sediaan farmasi pada kemasan bertuliskan Merlopam 2mg Lorazepam, 8 butir sediaan farmasi pada kemasan bertuliskan Riklona 2mg Clonazepam, 8 butir sediaan farmasi bertuliskan Hexymer 2mg Trihexiphenidyl.

1 buah celana kain panjang motif kotak-kotak warna biru dongker, 1 buah kaus lengan panjang warna hitam, 3 buah celana dalam warna hitam, merah dan krem, 2 buah bra warna hitam dan krem, 3 buah kerudung warna hitam, 1 paket seragam bela diri warna hitam, 1 buah celana kain panjang warna abu-abu, 1 buah jaket lengan panjang warna abu-abu, dan 1 buah kaus dalam warna putih.

34 butir sediaan farmasi jenis trihexyphenidyl, 1 buah bekas bungkus sediaan farmasi jenis trihexyphenidyl, 1 buah koper warna merah mudah, 1 buah gunting, 1 buah bak warna hitam, 1 ember warna biru muda, 1 buah baju terusan atau gamis warna ungu, 1 buah kerudung motif kotak-kotak hitam putih, 2 buah kerudung warna putih, 1 buah kaus lengan panjang warna hitam dengan tulisan “we dream it, we prove it”, 1 buah kaos lengan panjang warna hitam dengan tulisan “Paguyuban Sidorukun Bangunsari Pacitan”,1 buah kantong plastik warna merah.

1 buah buku rekening Bank BRI dengan nomor rekening: 645301033262539 atas nama Mochamad Ipung, 1 paket sendal merk Porto warna abu-abu hitam, 1 buah kantung plastik isi tembakau, 1 lembar uang pecahan Rp100 ribu palsu dengan Nomor Seri TCN233408. 1 akun aplikasi Facebook dengan user name Ipunk Puriskhin, 1 Simcard Axis nomor 083830644344, 5 lembar uang palsu pecahan seratus ribuan dengan nomor seri: YAK592749, 4 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribuan dengan nomor seri: FBT681706, 4 lembar uang palsu Rp100 ribuan dengan nomor seri: TCN233408 dan 1 lembar printout struk setor tunai.

Selain dari pihak kejaksaan, pemusnahan barang rampasan yang dipimpin Kajari Pacitan tersebut, dihadiri oleh sejumlah pihak, mulai dari pejabat pemkab setempat, pengadilan negeri hingga Polisi. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim