Gelar Demo Tak Berijin, Belasan Calo SIM di Satpas Singosari Diamankan, 1 Jadi Tersangka

Gelar Demo Tak Berijin, Belasan Calo SIM di Satpas Singosari Diamankan, 1 Jadi Tersangka

TerasJatim.com, Malang – Aparat Polres Malang mengamankan sekelompok orang yang diduga sebagai calo pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Singosari, Kabupaten Malang, Senin (18/12/2023).

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, melalui Wakapolres Kompol Wisnu S Kuncoro menyampaikan, belasan pria yang diamankan tersebut berupaya menghalangi aktivitas pelayanan SIM dengan menutup akses pintu masuk kantor Satpas dengan menggunakan mobil pribadi.

Selain itu, mereka juga berorasi dengan membawa pengeras suara di depan pagar Satpas.

“Ada sekelompok orang yang diduga calo SIM berupaya melakukan provokasi dengan cara menutup jalan, menyampaikan aspirasi, namun tanpa melakukan pemberitahuan,” ungkap Wisnu, Senin sore.

Dia menambahkan, Polsek Singosari yang menerima laporan, segera mendatangi lokasi dan melakukan pengamanan.

Sedikitnya 11 orang pria paruh baya yang diduga calo tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Singosari untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan, diketahui bahwa kelompok orang tersebut merasa tidak puas karena sejak beberapa waktu lalu tidak dapat lagi dapat melakukan aktivitas di lingkungan Satpas.

Hal ini dikarenakan Polres Malang telah menerapkan aturan untuk kepengurusan pemohon SIM baru maupun perpanjangan, hanya bisa dilakukan oleh pemohon SIM langsung. Sehingga orang yang tidak berkepentingan dilarang berada di lingkungan Satpas.

“Mereka menyampaikan aspirasi, merasa tidak puas karena tidak lagi bisa melakukan aktivitas di lingkungan Satpas,” sebut Wisnu.

Dikatakan Wisnu, kejadian tersebut tidak berdampak pada pelayanan SIM di Satpas Singosari. “Pelayanan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan tetap berjalan normal tanpa ada kendala berarti,” terangnya.

Dia menyebut, peningkatan pelayanan di lingkungan Satpas merupakan perintah langsung Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana. Seluruh sistem pelayanan diperbaiki dan dipantau agar tidak ada celah bagi calo untuk mengambil keuntungan.

Selain itu, pelayanan uji praktik SIM juga dinilai lebih mudah, sehingga masyarakat tidak perlu tergiur dengan oknum calo yang mengklaim bisa meloloskan pengurusan SIM dengan mudah.

Wisnu memastikan, jajaran Polres Malang berkomitmen untuk menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik, serta terus melakukan upaya pencegahan agar praktik calo dalam pengurusan SIM dapat dihilangkan sepenuhnya.

“Biaya penerbitan SIM sesuai PP 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Polri. Jadi tidak ada biaya lain yang dikeluarkan oleh pemohon SIM,” tegas Wisnu.

Wisnu juga menegaskan, perbaikan sistem di lingkungan Satpas ini merupakan bagian dari pelayanan yang transparan dan efisien kepada masyarakat.

Sementara, dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan AR (65), warga Desa Jeru, Turen, Kabupaten Malang, sebagai tersangka. Tersangka yang sehari-harinya menjadi peternak telur ini diketahui telah hampir setahun menjadi calo SIM.

“Tersangka AR menghalangi atau menghambat pelayanan publik di Satpas Singosari,” sebut Wisnu, di Mapolres Malang, Selasa (19/12/2023)..

Menurut Wisnu, tersangka AR ini diduga sudah 3 kali melakukan aksi demo tak berizin, terkait penolakan perubahan sistem pengurusan SIM yang kini diberlakukan. Diduga AR menjadi koordinator yang mengerahkan beberapa massa untuk berdemonstrasi di Kantor Satpas Singosari, Senin kemarin.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim