Malu Punya Anak Hasil Hubungan Gelap, Pasangan Muda ini Nekat Buang Bayinya

Malu Punya Anak Hasil Hubungan Gelap, Pasangan Muda ini Nekat Buang Bayinya

TerasJatim.com, Surabaya – Kasus penemuan bayi perempuan yang diduga dibuang di Bratang Gede, Gang 2, Surabaya, pada Selasa, 16 Juli 2024 lalu, akhirnya terungkap.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pembuang bayi yang baru berusia 3 bulan tersebut.

Keduanya adalah M. Haviv (26), dan pasangannya Nuril Afiyah (24). Keduanya ditangkap di tempat kosnya di Jalan Pradah Kali Kendal, Surabaya.

Kapolsek Wonokromo, Kompol Dwi Jatmiko mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui jika bayi tersebut merpakan hasil hubungan gelap kedua pelaku.

“Informasi awal saat itu kami dapat dari Command Center Surabaya terkait penemuan seorang bayi perempuan di salah satu rumah milik warga di wilayah Bratang Gede Gang II/14-a, Surabaya,” ujarnya, Selasa (23/07/2024).

Saat penemuan bayi tersebut, petugas Polsek Wonokromo bersama instansi terkait seperti Puskesmas, Kelurahan, Dinas Sosial, dan Unit TPA, segera mendatangi TKP untuk melakukan tindakan lebih lanjut.

Kompol Dwi mengungkapkan, bayi berjenis perempuan tersebut kemudian dibawa ke RSUD Haji Sukolilo Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kondisi bayi dalam keadaan sehat,” terangnya.

Dalam proses penyelidikan tersebut, sempat terjadi polemik terkait siapa yang bertanggung merawat bayi tersebut.

“Saat itu fokus utama kami yakni penyelidikan adalah mengungkap siapa pelaku penelantaran bayi itu,” tuturnya.

Kompol Dwi menambahkan, setelah adanya kejadian tersebut anggota Unit Reskrim langsung melakukan pemeriksaan saksi dan mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. “Dari hasil penyelidikan, didapatkan titik terang di rumah kos mengenai pelaku pembuangan bayi tersebut,” beber dia.

Kini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah diamankan di Polsek Wonokromo beserta barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan oleh tersangka Haviv saat membawa bayi tersebut.

Dari keterangan yang diperoleh, motif penelantaran bayi tersebut didasari oleh masalah ekonomi dan rasa malu akibat memiliki anak sebelum mereka menikah secara resmi.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 ayat B Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 305 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun penjara,” pungkas dia.

Sebelumnya, sesosok bayi perempuan ditemukan di depan rumah warga di Bratang Gede Gang 2, Surabaya. Bayi berusia sekitar 3 bulan itu ditemukan warga, pada Selasa (16/07/2024) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat ditemukan, warga juga menemukan surat wasiat yang diduga ditulis oleh si pembuang. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim