Pilkada Serentak 2024, Media Massa Tak Boleh Memihak
TerasJatim.com – Pada Pilkada serentak yang akan segera digelar Nopember 2024 nanti, media massa diingatkan agar tidak menjadi instrumen politik yang memihak pada salah satu pasangan calon (paslon). Terlebih, bila ada para pihak yang tengah berkonflik.
Anggota Dewan Pers, Asep Setiawan menjelaskan, media harus menempatkan diri sebagai pers nasional yang bertanggungjawab.
Dia pun menegaskan, bila terdapat media yang terlibat dan memihak kepada salah satu pasangan calon, Dewan Pers akan menegurnya.
“Kalau ada yang memihak, kami menegurnya dengan surat. Kemudian proaktif kepada redaksinya terhadap pelanggaran yang dilakukan,” katanya, dikutip KBRN, Kamis (25/07/2024).
Terkait pelanggaran, Asep menyebutkan, terdapat 2 jenis. Pertama, yakni kode etik jurnalistik dan perilaku dari pewartanya. Untuk kode etik jurnalistik, pihaknya menerima pengaduan sekitar 600 pelanggaran dalam setahun.
“Ini ada sanksinya. Begitu pula untuk perilaku wartawannya, ada hukumannya juga,” ungkap Asep.
Asep pun mengimbau kepada semua pihak, apabila menemui pelanggaran terhadap tahapan-tahapan pemilu di media massa agar melaporkan ke Dewan Pers.
Diharapkan pula peran media massa tidak disalahgunakan dalam tahapan pemilu ataupun kepentingan lainnya.
“Kami juga berharap transparansi media jika ada redaksi yang menjadi tim sukses, ataupun calon, segera mengundurkan diri sehingga posisinya jelas,” tandas dia. (Alf/Kta/Red/TJ)