Dukun asal Trenggalek Dicokok Polisi Pacitan, Ini Kasusnya
TerasJatim.com, Pacitan – Aparat kepolisian di Pacitan Jatim menangkap seorang dukun asal Trenggalek, bernama Jamun bin Bonijo (38), atas tuduhan penipuan dengan modus penggandaan uang.
Mbah Jamun, sebutan dukun tersebut, ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh korban berinisial JT (60), yang mengaku ditipu dengan modus penggandaan uang.
Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho mengatakan, peristiwa penipuan ini dimulai pada Desember 2023 di rumah kontrakan di Dusun Nglebengan, Desa Menadi, Kecamatan Pacitan.
“Modus operandi yang digunakan pelaku dengan mengirimkan foto-foto uang dalam kardus kepada korbannya. Pelaku mengklaim uang tersebut hasil dari ritual menarik uang ghaib,” jelas Kapolres, Selasa (23/07/2024).
“Untuk meyakinkan korbannya, pelaku menyiapkan kardus kosong yang diisi dengan bunga kenanga dan karung putih,” sambung AKBP Agung.
Selanjutnya, sambung Kapolres, Di atas karung, pelaku menyusun uang pecahan Rp.100 ribuan secara rapi sehingga tampak seolah-olah kardus tersebut penuh dengan uang.
Ritual ini kemudian dilanjutkan di rumah kontrakan di Lingkungan Blumbang, Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan, yang dilakukan sejak Maret 2024 hingga Juli 2024.
“Korban diminta iuran sebesar Rp.2.500.000 untuk membeli minyak dan dupa sebagai alat ritual,” terangnya.
Selanjutnya, pada 17 Juli 2024, korban JT melaporkan penipuan ini ke Polsek Pacitan. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan berbagai barang bukti di rumah kontrakan pelaku, diantaranya sepeda motor Honda Beat, kardus berisi karung, botol minyak wangi, dupa, kemenyan, keris, dan sesajen.
“Setelah dilaporkan, pelaku JBB dan istrinya melarikan diri ke Trenggalek,” ungkap AKBP Agung.
Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku melalui nomor ponselnya dan berhasil menangkapnya di Kecamatan Munjungan, Trenggalek.
“Modus penipuan yang digunakan melibatkan tipu muslihat dan manipulasi korban untuk mempercayai kemampuan mistisnya dalam menggandakan uang,” kata AKBP Agung.
“Jadi korban diminta untuk melihat tumpukan uang dari jarak dua meter dalam kondisi gelap, sehingga tidak dapat memastikan keaslian uang tersebut,” beber Kapolres.
Kapolres menyebut, para korban dari aksi tipu-tipu pelaku ini kebanyakan berasal dari kalangan ASN, guru, mantan kades, dan orang terpelajar.
“Dari aksinya ini pelaku mengaku meraup keuntungan hingga Rp.25 juta,” sebut AKBP Agung.
Saat melakukan aksinya, istri pelaku juga membantu menyalakan dupa untuk ritual di setiap malam Jumat dan mengaku dibantu sama jin.
Atas perbuatannya, pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. (Kta/Red/TJ)