Polda Jatim Ungkap Peredaran Sabu 84 Kg, Tangkap 2 Tersangka Jaringan DPO Internasional Fredy Pratama

Polda Jatim Ungkap Peredaran Sabu 84 Kg, Tangkap 2 Tersangka Jaringan DPO Internasional Fredy Pratama

TerasJatim.com, Surabaya – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis Sabu dan ekstasi jaringan DPO Internasional Fredy Pratama.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 2 orang tersangka. Mereka adalah ABM (35), warga Kota Bandung, yang berdomisili di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan; serta YDS (22), warga Kota Palangkaraya, yang berdomisili di Jalan Utan Kayu, Kelurahan Pemulus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Sedangkan barang bukti yang diamankan, masing-masing dari tersangka ABM, adalah 41 bungkus teh China Guanyinwang warna gold berisi Sabu dengan berat 41 kg dan 2.100 butir pil Ekstasi logo Phillips warna biru.

Sementara, dari tersangka YDS, polisi menyita barang bukti sebanyak 43 bungkus teh Hhina Guanyinwang warna gold berisi Sabu dengan berat 43 kg.

“Jadi dari dua tersangka yang kita amankan ini terdapat barang bukti yang disita sebanyak 84 kg Sabu dan 2.100 butir Ekstasi,” ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, yang didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Robert Da Costa dan Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Selasa (23/07/2024).

Kapolda juga menjelaskan, bahwa kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

“Tersangka ABM ditangkap pada hari Jumat, tanggal 24 Mei 2024, sekira pukul 14.30 WITA di Kabupaten Banjar,” sebutnya.

Sedangkan, sambung dia, tersangka YDS ditangkap pada hari Jumat, tanggal 21 Juni 2024, sekitar pukul 16.00 WITA di Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan Laporan Polisi (LP) pada Mei 2023 TKP Sidoarjo dengan tersangka AR, yang saat ini menjalani hukuman di salah satu lapas di Jatim,” ungkap Irjen Imam.

Kedua tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dari pengungkapan kasus ini jika dirupiahkan sbesar Rp.85 milyar, atau kalau dikonversikan dengan jiwa manusia bisa menyelamatkan 820 ribu jiwa,” tandas Kapolda. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim