Polres Blitar Kota Amankan Pelaku Pembuat Petasan dan Sejumlah Pelaku Kejahatan Lainnya

Polres Blitar Kota Amankan Pelaku Pembuat Petasan dan Sejumlah Pelaku Kejahatan Lainnya

TerasJatim.com, Blitar – Polres Blitar Kota mengamankan sejumlah orang dalam Operasi Ketupat Semeru 2020. Dalam waktu sepekan, sejumlah orang terjaring terkait kasus penyalahgunaan narkoba, minuman keras, dan produksi petasan

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, mengatakan, ada 2 tersangka pembuat dan pengedar petasan berhasil ditangkap. Keduanya adalah SA, warga Maron Srengat, dan HT warga Kandangan Srengat.

“Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1,25 kilogram bubuk petasan, 145 buah petasan dibungkus siap edar, dan gulungan kertas bahan petasan,” jelas Leonard, saat konferensi pers, Jumat (22/05/20).

“Kedua tersangka ini dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang mengatur tentang bahan peledak,” imbuh Leonard.

Leonard menambahkan, selain itu pihaknya juga berhasil mengungkap 5 perkara narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 6 orang. “Satu tersangka pengedar narkotika jenis sabu, kemudian lima tersangka pengedar pil dobel L. Sedangkan barang bukti yang disita berupa sabu beberapa poket, 527 butir pil dobel L, serta sejumlah uang hasil transaksi penjualan,” urai Leonard.

Selain itu, sambung Leonard, pihaknya juga mengungkap kasus peredaran miras ilegal dengan barang bukti 280 botol. “Kemudian pembuatan miras oplosan di Udanawu. Kita menyiita alat pembuatnya termasuk campurannya berupa alkohol,” beber Leonard.

Leonard menegaskan, upaya razia maupun operasi ini dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, dengam cara terus menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Blitar Kota. “Dalam mengungkap kasus, kita tidak hanya berhenti sampai pengedar, tapi hingga ke pembuatnya,” pungkasnya. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim