Polisi Tangkap Seorang Direktur, Terkait Kasus Mafia Tanah di Surabaya

Polisi Tangkap Seorang Direktur, Terkait Kasus Mafia Tanah di Surabaya

TerasJatim.com, Surabaya – Kasus mafia tanah yang pada waktu terakhir marak, menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum, utamanya kepolisian.

Bahkan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bertekad untuk mengusut tuntas setiap laporan terkait kasus mafia tanah.

Menindaklanjuti perintah Kapolri tersebut, Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap kasus mafia tanah di Surabaya yang berpotensi merugikan korbannya hingga Rp22,3 miliar dari 223 jumlah tanah kavling yang dijual oleh pelaku.

Tersangka yang diamankan ini berinisial ES (55), selaku Direktur PT. Barokah Inti Utama Surabaya yang beralamat di Jl. Raya Medokan Ayu Surabaya.

Tersangka ditangkap berdasarkan 7 Laporan Polisi (LP) yang dilaporkan oleh korban atau pembeli.

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Edy Herwiyanto mengatakan, bahwa tersangka selaku Direktur PT. Barokah Inti Utama menawarkan tanah kavling kepada para pembeli melalui brosur maupun media.

Setelah para pembeli tertarik, maka pembeli melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening tersangka hingga lunas. Namun, para pembeli tidak bisa menguasai tanah kavling tersebut, karena status tanah kavling yang dijual tersangka masih menjadi hak milik orang lain.

“Dimana modusnya tersangka sebagai direktur PT. Barokah Inti Utama itu seolah-olah telah memiliki lahan seluas 56.000 meter persegi yang berada di wilayah Medokan Ayu Surabaya. Dimana tanah tersebut telah diploting menjadi beberapa kavling kemudian ditawarkan kepada orang lain (konsumen) dengan cara melalui brosus dan media,” jelas Edy, saat memimpin konferensi pers di Gedung Bharadaksa Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/11/2021).

Edy menambahkan, bahwa fakta sebenarnya pemilik resmi dari tanah yang diakui tersangka telah meninggal dunia sejak tahun 1979 yang lalu. Selanjutnya, tersangka ES mengku uang hasil dari kejahatan mafia tanah tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhannya, seperti membeli mobil, DP pembelian tanah yang beralamat tidak jelas, merenovasi rumah dan membeli perhiasan untuk istrinya.

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa komputer, banner, brosur, site plane, Rekening Koran dan beberapa bendel dokumen lainnya.

Akibat perbuatannya, tersangka saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim