Usut Kasus Korupsi Dana BKK di Bojonegoro, Polda Jatim Cokok 4 Kades

Usut Kasus Korupsi Dana BKK di Bojonegoro, Polda Jatim Cokok 4 Kades

TerasJatim.com, Surabaya – Penyidik Unit I Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahap I tahun 2021, YANG TERJADI di 4 desa di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro Jatim. Keempat desa tersebut, diantaranya Desa Tebon, Desa Dengok, Desa Purworejo dan Desa Kuncen.

Dalam kasus yang terjadi pada kurun waktu tahun 2021 itu, melibatkan 4 orang kepala desa, masing-masing WST (Kades Tebon), SPR (Kades Dengok), SKR (Kades Purworejo), dan SYF (Kades Kuncen). Kini keempat kades tersebut, secara resmi berstatus menjadi tersangka.

Saat merilis kasus ini di Mapolda Jatim, Rabu (08/05/2024), Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, yang didampingi Kanit I Subdit III Tippikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol I Putu Angga Feriyana, menyampaikan kronologis kejadian.

Menurutnya, peristiwa bancakan uang negara itu diawali oleh para tersangka sebagai kepala desa yang juga selaku pemegang kekuasan pengelolaan keuangan desa, menunjuk secara langsung Bambang Soedjatmiko ST. Bambang sendiri merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahap I pada Desa di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro TA 2021.

“Bambang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan pengaspalan jalan dan rigid beton di masing-masing desa. Ini menggunakan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahap I TA 2021 Kabupaten Bojonegoro,” jelas Dirmanto.

“Adapun proses penunjukan pelaksana pekerjaan tanpa melalui mekanisme lelang terlebih dahulu, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Bupati Bojonegoro, Nomor: 11 Tahun 2021, tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa,” bebernya.

Dirmanto menyebutkan, para tersangka ini mengambil dana BKK dimaksud dari rekening kas masing-masing desa tanpa melalui mekanisme yang berlaku dan membayar pekerjaan kepada terdakwa Bambang Soedjatmiko dengan tidak sesuai ketentuan. Selain itu, para tersangka telah membuat dan menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana BKK Tahap I Kabupaten Bojonegoro TA 2021.

“Jadi LPJ-nya ini hanya berdasarkan nota yang telah dibuat atau disiapkan oleh Bambang Soedjatmiko, dan tidak sesuai dengan pengeluaran riil. Ini mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.

“Adapun kerugian negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh para tersangka senilai Rp.1.288.388.963,54, dengan rincian tersangka WST (Kades Tebon) senilai Rp.392.813.395,13; tersangka SPR (Kades Dengok) senilai Rp.337.702.760,62; tersangka SKR (Kades Purworejo) senilai Rp.370.329.370,29; dan teersangka SYF (Kades Kuncen) senilai Rp.187.543.437,50.

Sedangkan terhadap Bambang Soedjatmiko, sudah dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp.250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.1.696.099.743,48, serta jika tidak membayar maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun.

“Motif pelaku jelas menguntungkan diri sendiri,” sebut Dirmanto.

Selain menahan 4 tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dari masing-masing tersangka berupa dokumen proposal permohonan Bantuan Keuangan Khusus TA. 2021 Desa Tebon, Desa Dengok, Desa Purworejo dan Desa Kuncen.

Selain itu, disita pula dokumen verifikasi hasil survey lapangan tentang kelayakan mendapatkan BKK, dokumen permohonan pencairan Tahap I BKK TA 2021, surat permintaan pembayaran, surat perintah membayar dan surat perintah pencairan Dana Desa, masing-masing Desa Tebon, Desa Dengok, Desa Purworejo, dan Desa Kuncen.

Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan buku rekening Kas Desa di Desa Tebon, Desa Dengok, Desa Purworejo dan Desa Kuncen. Kwitansi penyerahan uang kepada Bambang Soedjatmiko. Dokumen LPJ penggunaan BKK tahap 1 TA 2021 Desa Tebon, Desa Dengok, Desa Purworejo, dan Desa Kuncen.

Saat ini keempat tersangka sudah ditahan di Mapolda Jatim, guna proses penyidikan lebih lajut. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim