Pengurusan Layanan Administrasi Kependudukan Tidak Perlu Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Pengurusan Layanan Administrasi Kependudukan Tidak Perlu Sertifikat Vaksinasi Covid-19

TerasJatim.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, bahwa pengurusan layanan administrasi kependudukan (adminduk) tidak ada penambahan persyaratan baru, termasuk sertifikat vaksinasi Covid-19, yang dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

“Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK,” jelas Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, dalam rilisnya yang diterima TerasJatim.com, Jumat (30/07/21).

Zudan menambahkan, pihak Kemendagri juga mendukung upaya percepatan vaksinasi nasional yang menargetkan sebesar 80 persen penduduk untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.

“Kami justru ingin turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan adminduk yang cepat dan mudah. Apalagi, animo masyarakat tengah tinggi untuk mendapatkan vaksin,” imbuhnya.

Meski demikian, Zudan menyampaikan, tidak menutup kemungkinan bahwa ke depan sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan adminduk.

“Aturan tersebut bisa diterapkan, namun nanti bila persentase vaksinasi sudah 80 persen sebagai upaya kita untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin. Apa pun itu, kita akan melihat perkembangannya,” pungkasnya. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim