Pelanggar Prokes di Sidoarjo Disidang di Tempat

Pelanggar Prokes di Sidoarjo Disidang di Tempat

TerasJatim.com, Sidoarjo – Sejumlah personel gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Inpres Nomor 6 tahun 2020, Senin (14/09/20) malam.

Operasi ini dimulai pukul 8 malam hingga tengah malam dengan sasaran kafe, warung kopi, rumah makan hingga pengendara di wilayah Kota Sidoarjo, yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Operasi yang dipimpin langsung Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji dan Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf. Mohammad Iswan Nusi ini, juga disertai jajaran Forkopimda Kabupaten Sidoarjo lainnya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menjelaskan, operasi yustisi yang menyasar sejumlah tempat usaha ini menyasar bagi pengelola yang tidak patuh menerapkan protokol kesehatan, seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan, maupun pengunjung yang tak bermasker dan tidak menerapkan physical distancing. Hal ini akan berjalan masif dilakukan setiap hari.

Penindakan tegas ini dilakukan agar masyarakat jera dan tak melanggar protokol kesehatan. “Ya ini upaya tegas untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Makanya jangan lupa patuhi protokol kesehatan, sediakan tempat cuci tangan, jangan lupa mengenakan masker, jangan sampai tidak jaga jarak,” jelas Sumardji.

Para pengelola kafe di pusat kota yang melanggar protokol kesehatan tersebut akan menjalani sidang di tempat dan harus membayar denda. Nilai denda bervariasi paling sedikit Rp500 ribu, Rp1 juta hingga Rp5 juta.

Pantauan TerasJatim.com di lapangan, sejumlah kafe yang tidak menerapkan protokol kesehatan tersebut diantaranya tidak menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, tidak menjaga physical distancing ataupun peringatan bagi pengunjung agar menggunakan masker. Kebanyakan pelanggaran adalah tidak menjaga physical distancing yaitu dengan tidak memberi tanda silang atau tanda larangan duduk di sejumlah kursi.

Selain pengelola kafe, sejumlah pengunjung dan pengendara juga ada yang disidang di tempat karena mereka kedapatan tak mengenakan masker. Mereka pun didenda minimal Rp150 ribu dan maksimal Rp500 ribu tergantung jenis pelanggarannya.

Di tempat yang sama, Plh. Bupati Sidoarjo, Achmad Zaini menegaskan, jika penegakan protokol kesehatan ini akan dilakukan secara terus-menerus dengan jadwal yang mendadak. Dia berharap pengelola usaha maupun masyarakat tidak menganggap remeh tentang pentingnya menjaga disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Kami minta masyarakat menjaga disiplin dengan menerapkan protokol kesehatan. Untuk pemilik kafe yang kedapatan melanggar protokol kesehatan juga diberikan hukuman sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020,” tegas Achmad Zaini.

Perda tersebut, sambung dia, adalah perubahan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. “Dalam Pasal 27 C perda tersebut, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp500 ribu, sementara untuk perusahaan atau usaha maksimal Rp100 juta,” tandasnya. (Den/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim