Ngembat Motor Sejawatnya, Oknum PNS di Lumajang Dijerat Pasal Berlapis

Ngembat Motor Sejawatnya, Oknum PNS di Lumajang Dijerat Pasal Berlapis

TerasJatim.com, Lumajang – Tim Cobra Polres Lumajang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang melibatkan oknum PNS yang berdinas di salah satu instansi di Pemkab Lumajang.

Kasus ini bermula saat Tim Cobra Polres Lumajang menghentikan Matasan (45), PNS yang tercatat sebagai warga Desa Babakan Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang, saat mengendarai sepeda motor di Jalan Bromo, Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, beberapa waktu lalu.

Benar saja, saat dihentikan, ternyata motor tersebut adalah motor bodong yang diduga hasil dari kriminal. Selanjutnya, Matasan berikut sepeda motornya digiring ke Mapolres Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah di cek, ternyata motor jenis Honda GL Max 125 Nopol N 5908 warna hitam tahun 2004 itu, dilaporkan hilang saat diparkir pemiliknya di Halaman Masjid Al Muttaqin di Jalan Gajah Mada Lumajang, beberapa waktu lalu.

Mulanya, Matasan mengaku mendapatkan motor tersebut dari 2 orang tak dikenal dengan sistem gadai. Namun petugas tak langsung mempercayai pengakuannya. Saat dilakukan pengembangan, diketahui bahwa motor tersebut ternyata milik Masfudi, yang juga seorang PNS di Pemkab Lumajang.

Polisi pun bergerak ke rumah Matasan dan menemukan bukti lain berupa protolan alat kelengkapan motor, seperti lampu depan, lampu sein serta spedometer.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/gunakan-motor-bodong-seorang-pns-di-lumajang-ditangkap-polisi/

Saat dipertemukan dengan pemiliknya di Mapolres Lumajang, Matasan terlihat canggung.

Kepada Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban, Masfudi bercerita, bahwa dirinya sempat curiga dengan motor yang digunakan oleh pelaku, yang juga rekan sejawat sesama PNS tersebut.

“Saat itu ia (Masfudi) sudah disuruh pelaku untuk melihat nomor rangka serta nomor mesin, yang ternyata sudah dihilangkan  sehingga tak bisa lagi dilihat,” jelas Arsal saat mengembalikan motor tersebut ke Masfudi.

Arsal menambahkan, diduga pelaku ini seorang penadah atau bahkan pelaku curanmor. “Petugas masih mendalami kasus ini, apakah oknum tersebut memiliki keterkaitan dengan pelaku kriminal di wilayah Lumajang atau tidak,” tandasnya.

Arsal berharap, warga berhati-hati jika ditawari motor dengan harga terlampau murah. Bisa jadi motor tersebut merupakan hasil tindak kejahatan. “Selalu tanyakan STNK serta BPKB setiap kali akan membeli kendaraan bermotor. Saya imbau lagi, jangan bangga ikut dalam lingkaran kriminal karena di balik motor-motor bodong seperti ini ada warga lain yang trauma, terluka atau bahkan meninggal dunia karena kasus kriminal,” terangnya.

Atas ulahnya, selain terancam dipecat dari statusnya sebagai PNS, Matasan dipastikan akan lebih lama lagi dalam penjara. Dia dijerat berlapis, diantaranya Pasal 363 Jo Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim