Mahasiswa Untag Banyuwangi, Menjadi Tersangka Ke 7 Kerusuhan Tumpang Pitu

Mahasiswa Untag Banyuwangi, Menjadi Tersangka Ke 7 Kerusuhan Tumpang Pitu
ilustrasi

TerasJatim.com, Banyuwangi – Jumlah warga yang ditetapkan menjadi tersangka kasus kerusuhan tambang emas Gunung Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi, terus bertambah.

Setelah enam warga ditahan oleh Polda Jatim, kini Didit Prasetyo (22) Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Banyuwangi, ditetapkan sebagai tersangka ke tujuh.

Kuasa hukum tersangka, Muhammad Amrullah kepada TerasJatim.com, Sabtu (02/01) mengatakan, Didit ditangkap di rumahnya, Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi, karena diduga ikut melakukan perusakan terhadap fasilitas milik PT BSI, selaku pengelola tambang emas, saat terjadi kerusuhan 25 November 2015 lalu.

Lokasi penambangan emas di Gunung Tumpang Pitu Banyuwangi

Lokasi penambangan emas di Gunung Tumpang Pitu Banyuwangi

Amrullah menyayangkan pengkapan yang dilakukan Polda Jatim terhadap tersangka, karena petugas hanya menunjukkan surat penangkapan, bukan surat penahanan. Padahal menurutnya, surat penangkapan hanya berlaku 24 jam, sedangkan tersangka saat ini ditahan.

“Sebagai tindak lanjut, saya akan melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri  Banyuwangi,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Banyuwangi, AKBP Bastoni Purnama, saat dikonfirmasi TerasJatim.com membenarkan adanya penangkapan terhadap Didit Prasetyo. Pihaknya mengaku sudah dihubungi terkait penangkapan yang dilakukan oleh Polda Jatim tersebut.

“Saya tidak dapat menjelaskan lebih lengkap, karena itu kewenangan Polda Jatim,” ujarnya singkat.

Hingga saat ini, warga Kecamatan Pesanggaran yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jatim, terkait kasus kerusuhan tambang emas Gunung Tumpang Pitu berjumlah tujuh orang, yakni Jovan, Sunarto, Suyadi, Bukat, Fitriyati, Edi laksono dan yang ke tujuh adalah Didit Prasteyo. (Irh/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim