Kepruk Kepala Pak RT, Pria asal Tumenggungan Lamongan Terancam Bui 5 Tahun

Kepruk Kepala Pak RT, Pria asal Tumenggungan Lamongan Terancam Bui 5 Tahun

TerasJatim.com, Lamongan – Samsul Anam (49), warga Kelurahan Tumenggungan Kota Lamongan, membuat onar dengan menghajar Jono (50), seorang Ketua RT di Dusun Sarirejo, Kelurahan Sukorejo Lamongan.

Akibatnya, Jono terluka dan harus mendapatkan perawatan medis. Sedangkan Samsul kini menjadi pesakitan dan ditahan di Mapolsek Lamongan.

Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut bermula saat Samsul mendatangi rumah saudara iparnya bernama Sri Karyati. Di tempat itu, dengan kondisi mabuk, Samsul marah dan mengancam akan membunuh adik iparnya tersebut. Namun sebelum Samsul tiba, Sri sudah meninggalkan tempat.

Menerima laporan warga, sebagai Ketua RT, Jono kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan bermaksud untuk melerai keributan tersebut.

Setelah diingatkan, Samsul bukannya berhenti, namun justru menyerang Jono dengan alat pengungkit besi.

“Tujuannya korban ini ingin mendamaikan, karena dia kan sebagai ketua RT. Tapi, malah dianiaya sama pelaku,” terang Kapolsek Lamongan, Kompol Budi Santoso, Rabu (18/11/20).

Akibat penganiayaan tersebut, Jono mengalami luka sobek di bagian kepala dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Sementara, Samsul sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukum 5 tahun penjara. (Dev/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim