Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai 7,5 Miliar

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai 7,5 Miliar

TerasJatim.com, Sidoarjo – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B, yang beralamat di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, memusnahkan 679.460 batang rokok ilegal senilai Rp 7,5 miliar, Rabu (18/11/20).

Pemusnahan yang dilakukan secara simbolis di halaman KPPBC Sidoarjo oleh Kakanwil DJBC Jatim I itu juga dihadiri perwakilan dari pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Dalam kesempatan itu, Pantjoro mengatakan, potensi nilai penerima negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 4,5 miliar. Selanjutnya seluruh barang bukti berupa rokok ilegal akan dimusnahkan menggunakan mesin incenerator.

Pantjoro menurturkan, dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal, pihaknya tidak hanya melakukan operasi pengawasan dan penindakan, maupun operasi pasar dengan Pemkab Sidoarjo, namun juga telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan Undang-undang Cukai.

“Pemusnahan ini adalah hasil dari penindakan sejak bulan April hingga September 2020. Selanjutnya secara persuasif kami mengajak dan mengharapkan seluruh pelaku usaha di bidang cukai untuk lebih mentaati aturan dalam produksi maupun peredaran BKC agar penerimaan keuangan negara dari sektor cukai menjadi lebih optimal dan menciptakan iklim usaha yang kondusif,” pintanya.

“Termasuk di dalamnya Rokok, MMEA, dan HPTL (vapour atau e-liquid). Sehingga ke depan tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha pabrik BKC, baik dalam hal produksi, perizinan maupun peredarannya,” imbuhnya.

Perlu diketahui, sebelumnya pihak KKPBC Sidoarjo telah menggerebek sebuah gudang yang dijadikan tempat produksi rokok ilegal yang tidak menggunakan cukai.

Hasil penggerebekan tersebut pihak KKPBC Sidoarjo mengamankan sebanyak 29 karton rokok ilegal jenis SKM merk Coffee Stik yang telah dikemas untuk penjualan eceran tanpa dilekati pita cukai, serta 56 karton rokok ilegal jenis SKM dalam bentuk batangan, dengan jumlah 1.942.400 batang.

“Pabrik tersebut memproduksi rokok ilegal dengan nilai barang bukti yang cukup besar, ditaksir mencapai angka Rp 1,9 milyar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1 milyar,” urai Pantjoro.

Selain itu, petugas juga menyita sebuah mesin maker (pembuat rokok) jenis Mild dan sebuah mesin HLP (mesin pengemas rokok) yang digunakan untuk memproduksi rokok ilegal tersebut. “Petugas Kantor Bea Cukai Sidoarjo juga mengamankan pemilik pabrik ilegal, berinisial MS warga Pasuruan,” paparnya.

Kini, MS sudah diamankan dan dijerat Pasal 50 dan/atau Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995, tentang Cukai, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Den/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim