Gelar Razia Knalpot Brong, Polres Blitar Kota Kandangkan Puluhan Motor

Gelar Razia Knalpot Brong, Polres Blitar Kota Kandangkan Puluhan Motor

TerasJatim.com, Blitar – Aparat Gabungan Polres Blitar Kota mengamankan puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, saat menggelar razia secara mobile, pada Sabtu, (27/4/2024) malam. Razia ini bertujuan untuk menekan dan meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas maupun balap liar, utamanya di waktu malam akhir pekan.

Selain itu kegiatan tersebut merupakan respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan dan ketidaknyamanan akibat penggunaan knalpot brong. “Kaitannya dengan adanya laporan atau aduan dari masyarakat yang terganggu dengan penggunaan knalpot brong, kemudian kami laksanakan patroli. Ini juga untuk mengantisipasi balap liar,” ungkap Ipda Suratno, selaku perwira pengendali saat ditemui di lokasi razia, pada Minggu (28/04/2024) dini hari.

Menurutnya, patroli dan razia dilakukan di sejumlah lokasi ramai, seperti Jalan Merdeka, Jalan Ir Soekarno (MBK), Jalan Moh Hatta (PIPP), Taman Makam Pahlawan (TMP), Jalan Diponegoro (Kebonrojo), dan kawasan sekitar Stadion Soepriyadi di Jalan Kelud.

Suratno menegaskan, razia tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya balap liar. “Yang jelas, beberapa titik lokasi yang ramai untuk berkumpul dan biasanya dijadikan lokasi balap liar,” tambahnya.

Setidaknya ada 44 kendaraan roda dua yang berhasil diamankan karena menggunakan knalpot brong, serta beberapa di antaranya tidak dilengkapi dengan surat kendaraan bermotor (STNK) serta kelengkapan lainnya.

Suratno menambahkan, kendaraan yang terjaring razia akan didata secara detail, dilakukan tilang, dan orang tua pemiliknya akan dipanggil untuk diberikan edukasi terkait aturan berkendara dan konsekuensi hukumnya.

Dia pun mengimbau, agar orang tua dan masyarakat dapat berperan aktif dalam melakukan pengawasan, khususnya terhadap kegiatan anak remaja yang menggunakan kendaraan motor brong. Apabila mendapati sekumpulan remaja dengan knalpot brong, maupun hendak balap liar, dapat segera menghubungi pihak kepolisian.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat berkendara sesuai dengan aturan, termasuk SIM, STNK dan sebagainya. Tidak menggunakan knalpot brong, karena dapat mengganggu kamtibmas. Diharapkan dengan upaya ini, dapat diciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib dalam berlalu lintas di wilayah Blitar Kota,” imbuh dia.

Polres Blitar Kota berkomitmen untuk terus melakukan patroli rutin dan razia guna menekan angka pelanggaran serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat secara keseluruhan. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim