Gandeng Grab, Kanwil DJP Jatim ll Hapus Pajak UMKM Hingga Akhir Tahun

Gandeng Grab, Kanwil DJP Jatim ll Hapus Pajak UMKM Hingga Akhir Tahun

TerasJatim.com, Sidoarjo – Untuk mengatasi masalah ekonomi selama pandemi Covid-19, pemerintah telah banyak mengeluarkan program bantuan kepada masyarakat. Hal tersebut bertujuan untuk mendongkrak atau menjaga daya beli masyarakat.

Seperti diketahui, sejak merebaknya virus Corona di Indonesia ini, secara berlahan sangat mempengaruhi roda perekonomian rakyat. Hal itu bisa dilihat dari banyaknya industri yang harus gulung tikar.

“Mungkin karena daya beli masyarakat melemah, banyak industri yang gulung tikar saat pandemi hingga sekarang,” ucap Kabid P2 Humas Kanwil DJP Jatim ll Takari Yoedaniawati, Selasa (22/09/20).

“Upaya yang kami lakukan saat ini adalah memberikan keringanan pajak bagi para pelaku UMKM berapapun omzet yang dihasilkannya, sebesar 0,5 persen. Namun, sekarang tidak lagi dikenakan pajak. Sebab pemerintah sudah menanggung pajak hingga bulan Desember. Jadi para pelaku UMKM tidak perlu khawatir lagi,” jelasnya.

Takari juga menjelaskan, sektor usaha UMKM merupakan penyokong roda perekonomian negara hingga 71, 99 persen, dengan Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 60,7 persen.

Meski banyak industri besar yang gulung tikar, kata dia, justru sektor UMKM semakin tumbuh. Hal tersebut akan menjadi persaingan yang cukup ketat. Apalagi banyak korban PHK yang memilih untuk membuka usaha. “Agar usaha seperti ini tetap survive, kita sangat membutuhkan strategi khusus,” imbuhnya.

Diterangkannya, karena banyak masyarakat melakukan transaksi secara online dan untuk kegiatan ini, Kanwil DJP Jatim ll telah menggandeng pihak Grab. Selain itu, dengan menggandeng Grab para pelaku ekonomi kerakyatan ini bisa memanfaatkannya. Sehingga, pelaku usaha mampu bertahan selama pandemi.

“Sekarang memang mudah jualan via online. Namun terkadang, masih ada kendala atau masih belum mengerti,” paparnya.

Kendala yang mendasar dalam berjualan secara online ini, kata dia, adalah syarat dalam mendaftar maupun fitur-fitur yang ada di dalam aplikasi tersebut. Tapi secara bertahap para pelaku akan memahami dan mudah dimengerti.

Dilihat secara nasional, para pelaku UMKM yang memanfaatkan keringanan pajak masih minim, yakni sebesar 10 persen. Sementara, untuk wilayah DJP Jatim ll sendiri sebesar 30 persen. Program ini perlu disosialisasikan lebih lanjut.

“Maka dari itu kami menggandeng Grab. Kerjasama ini tidak hanya sebatas itu saja, tapi masih ada tindak lanjutnya,” pungkasnya. (Den/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim