Kasus Pembunuhan di Prigen Pasuruan Terungkap, Pelakunya Pasangan Suami Istri

Kasus Pembunuhan di Prigen Pasuruan Terungkap, Pelakunya Pasangan Suami Istri

TerasJatim.com, Surabaya – Kasus pembunuhan yang mengakibatkan korban Arif Krisyanto (28), tewas di Jalan Raya Dusun Terongdowo, Desa Sukoreno, Prigen, Kabupaten Pasuruan, pada 3 September 2020 sekitar pukul 21.00 WIB lalu, akhirnya terungkap.

Tim Unit III Curanmor Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim, yang dipimpin Kompol Oki Ahadian Purnomo, berhasil menangkap 3 orang yang diduga sebagai pelakunya.

Ketiganya. masing-masing sepasang suami istri Kholis Bigi (36), dan istrinya Siti Khusnul Khatimah (25) serta Muslik alias Codet (34. Ketiganya warga Dusun Klabangan, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, motif pembunuhan itu didasari adanya perselingkungan hingga pelaku cemburu. “Istri pelaku Kholis Bigi yakni Siti Khusnul Khatimah, diketahui selingkuh dengan korban. Perselingkungan itu berjalan lama hingga ketahuan suaminya. Sementara tersangka Muslik adalah teman Kholis Bigi,” jelasnya, Selasa (23/09/20).

Truno menambahkan, tersangka Muslik memiliki peran sebagai joki motor saat pembunuhan terjadi. Muslik yang membonceng Kholis Biqi menemui korban di lokasi kejadian, pada Kamis (03/09/20) malam lalu, di hutan milik Perhutani di Dusun Kesiman, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

“Kepada petugas, Muslik mengaku hanya menjadi joki motor saat dugaan pembunuhan itu terjadi. Motif pembunuhan terhadap korban Arif Krisyanto ditengarai soal dendam asmara,” beber Truno.

Selain ketiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3 sepeda motor, 2 HP, uang Rp272 ribu, helm dan kaos.

Sebelumnya, Arif Krisyanto (28), warga Dusun Mendalan RT 02 RT 05 Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen Pasuruan, ditemukan tergeletak tak bernyawa di tengah jalan dengan tubuh penuh luka bacok pada beberapa bagian tubuhnya.

Awalnya, Arif tewas diduga menjadi korban aksi pembegalan. Sebab, motor Honda Vario 125 Nopol N 4281 TCG milik korban tidak ada di tempat. Berdasarkan keterangan saksi mata, motor itu dibawa kabur pelaku. (AH/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim