Embat HP di RS Babat, Pria asal Sugihwaras Bojonegoro Dibui

Embat HP di RS Babat, Pria asal Sugihwaras Bojonegoro Dibui

TerasJatim.com, Lamongan – Muhari, pria 54 tahun, warga asal Desa Terate Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro, harus merasakan pengapnya sel tahanan Mapolsek Babat Polres Lamongan.

Pasalnya, pria paruh baya ini terciduk usai mencuri ponsel milik salah satu pengunjung di Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Babat, dengan modus menyembunyikan ponsel curiannya dengan cara digembol dalam sarung yang dikenakannya.

“Tersangka sudah ditahan di Polsek Babat guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun, melalui Kasubbag Humas AKB Djoko Bisono, kepada TerasJatim.com, Rabu (15/07/20).

Djoko mengungkapkan, penangkapan tersangka ini bermula pada Sabtu (11/07/20) dinihari, sekitar pukul 03.05 WIB. Ketika itu petugas jaga Polsek Babat mendapatkan laporan dari petugas Satpam RS Muhammadiyah Babat, bahwa ada seorang pengunjung yang gerak-geriknya mencurigakan.

“Mendapati laporan tersebut, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Babat Iptu Djoko Suwono lantas mendatangi rumah sakit tersebut,” terangnya.

Setibanya di lokasi, lanjut Djoko, petugas mendapati tersangka dengan memakai sarung sedang berjalan di ruangan rumah sakit tersebut. Petugas yang tidak ingin kehilangan jejak pelaku, langsung gerak cepat dengan menginterograsinya.

“Ternyata saat digeledah, tersangka ini menyembunyikan sebuah ponsel merek OPPO A5S di dalam sarung yang dikenakannya,” katanya.

Setelah dicek, ternyata ponsel tersebut milik Ahmad Taufiq Annas (33), warga Desa Prijekngablag Kecamatan Karanggeneng Lamongan, yang saat itu sedang menunggu familinya yang tengah sakit.

Djoko menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mapolsek Babat. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KHUP dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Def/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim