Buronan Kasus Bank Century, Hartawan Aluwi Ditangkap

Buronan Kasus Bank Century, Hartawan Aluwi Ditangkap

TerasJatim.com, Jakarta – Buronan kasus mega skandal Bank Century, Hartawan Aluwi, yang diberitakan ditangkap di luar negeri, kini sudah ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara Mabes Polri, Kombes Rikwanto, Jumat (22/04) pagi.

“Akan dirilis soal keberhasilan Polri melakukan penangkapan terhadap terpidana Hartawan Halui di Mabes Polri‎,” ujarnya.

Hartawan diketahui menjadi salah satu buronan paling dicari terkait kasus Bail Out Bank Century.

Sebelumnya pada Kamis (21/04), Jaksa Agung HM Prasetyo sempat mengumumkan kabar penangkapan Hartawan Aluwi. “Hari ini ada kabar gembira, satu (buronan) lagi (ditangkap) namanya Hartawan Aluwi,” kata Jaksa Agung kemarin.

Namun, Prasetyo tidak menjelaskan detail penangkapan Hartawan.

Hartawan Aluwi sendiri mulai menghiasi media-media setelah dirinya terbukti melakukan korupsi dana nasabah Bank Century. Bersama Robert Tantular, Anton Tantular dan beberapa tersangka korupsi lainnya,

Hartawan Aluwi yang sebelumnya menjabat sebagai Presiden Komisaris Antaboga ini telah membuat pemerintah Indonesia mengalami kerugian sebesar 178 juta dolar AS.

Dari penelusuran yang dilakukan Mabes Polri, diketahui bahwa uang nasabah Bank Century masuk ke kantong tiga pemegang saham bank dan PT Antaboga Deltasekuritas di mana Hartawan Aluwi yang paling banyak mengantongi dana nasabah tersebut.

Dari total dana yang digelapkan Rp 1,378 triliun, Robert Tantular menikmati Rp 276 miliar, Anton Tantular dan grup sebanyak Rp 248 miliar dan Hartawan Aluwi sebanyak Rp 853 miliar.

Hartawan Aluwi mulai terseret kasus korupsi Bank Century setelah dirinya membantu Robert Tantular. Rekening PT Antaboga Deltasekuritas yang dipimpin oleh Hartawan telah beberapa kali dijadikan tempat penampungan setoran uang yang dikirim oleh Robert melalui rekening PT Magnum Consolidators.

Uang setoran yang masuk ke rekening Antaboga kemudian dibagi-bagikan ke beberapa rekening lain. Transaksi seperti ini terjadi hampir beberapa kali mulai dari transaksi pertama dengan nilai setoran mencapai 2,6 miliar, traksaksi kedua senilai 2 miliar dan transaksi ketiga mencapai 3 miliar.

Tidak hanya menerima setoran, rekening Antaboga juga pernah berfungsi sebaliknya di mana rekening tersebut menyetor ke rekening Magnum sebesar 4 miliar yang kembali nantinya akan dibagikan ke rekening lain.

Hartawan Aluwi ‎bersama Anton Tantular, Dewi Tantular, Hendro Wiyanto, dan Heshan Al Warraq telah menjadi buronan Interpol sejak Mei 2012.

Selaku Mantan Presiden Komisaris PT. Antaboga, Hartawan diduga merugikan negara sebesar USD 178 juta.

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, Hartawan tertangkap di Singapura dan kasusnya ditangani Mabes Polri. (Her/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim