Beraksi di 20 TKP, Komplotan Alap-Alap Motor di Malang Dilumpuhkan

Beraksi di 20 TKP, Komplotan Alap-Alap Motor di Malang Dilumpuhkan

TerasJatim.com, Malang – Tim Singo Arema Police milik Polresta Kota Malang membekuk komplotan pelaku curanmor yang selama ini meresahkan warga setempat.

Petugas membekuk 4 orang tersangka yang mengaku sudah beraksi di 20 lokasi berbeda. Selain itu petugas juga berhasil menyita 7 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, dalam proses penangkapan, 2 tersangka berinisial M dan DS harus dilumpuhkan kakinya dengan timah panas karena melawan petugas.

“Ada dua tersangka yaitu M dan DS yang biasanya beraksi di wilayah Kecamatan Sukun dan Kecamatan Kedungkandang. Lalu S dan IS sebagai penadah. Mereka semuanya tinggal di Malang Kabupaten. Jadi ada tindakan terukur dari petugas karena pelaku melawan waktu diamankan,” ungkap Setyo.

Ia menjelaskan, dalam beraksi para pelaku ini tak butuh waktu lama untuk menggondol kendaraan bermotor milik korbannya. “Hanya dalam hitungan detik, pelaku bisa membawa kabur kendaraan incarannya itu. Apalagi, mereka beraksi bersama-sama,” imbuh Setyo.

“Modusnya kedua pelaku berboncengan mencari korban dengan mengamati sekitarnya. Ketika melihat situasi aman, satu orang mengawasi, satu lagi yang melancarkan aksi. Hitungan detik motor dapat dibawa. Pelaku menggunakan sarana kunci T dan anak kunci yang lainnya untuk menyesuaikan lubang kunci sepeda motor yang diincar,” beber Setyo.

Sementara itu, M, salah satu tersangka mengaku, jika motor curiannya dijual ke penadah dengan harga paling mahal Rp.2,5 juta. Hasil penjualan itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, lantaran selama ini ia tidak memiliki pekerjaan.

“Paling mahal saya jual Rp.2,5 juta. Kalau keluaran 2015 itu cuma Rp.2,2 juta. Saya jual ke penadah yang sama. Uangnya ya untuk dipakai kebutuhan sehari-hari, saya nggak kerja,” tutur pria yang telah 3 kali keluar masuk penjara tersebut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan untuk penadahnya dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim