Dijanjikan 200 Juta, Pembunuh Mertua Sekda Lamongan Dibayar 200 Ribu

Dijanjikan 200 Juta, Pembunuh Mertua Sekda Lamongan Dibayar 200 Ribu

Terasjatim.com, Lamongan – Polres Lamongan akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Hj. Rowaeni (68), warga Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, yang merupakan ibu mertua dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamongan, Yuhrohnur Efendi.

Dalam kasus ini, petugas berhasil membekuk 2 orang tersangka utama, masing-masing Sunarto (44), warga Dusun Boyo Desa Sonoadi Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan, yang berperan sebagai otak terbunuhnya korban, serta Imam Winarto (37), warga Desa Tunjung Mekar Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan, yang bertindak sebagai eksekutor.

Dalam pengakuannya, tersangka Imam Winarto nekat membunuh korban lantaran dijanjikan uang sebesar Rp.200 juta oleh tersangka Sunarto. Namun ironisnya, setelah berhasil melakukan tugasnya, Imam hanya diberikan imbalan sebesar Rp.200 ribu saja.

“Saya hanya dikasih 200 ribu. Padahal sebelumnya dijanjikan 200 Juta,” kata Imam, saat ditanya sejumlah awak media dalam press release yang digelar di Mapolres Lamongan, Selasa (11/02/20).

Ditanya kapan kekurangannya akan dibayarkan, Imam menjawab, jika dirinya sulit menghubungi Sunarto. “Saya sering datangi kerumahnya, tapi dia (Sunarto) selalu gak ada di rumahnya dan sulit dihubungi,” lanjut Imam.

Sementara, pengakuan lainnya dikatakan oleh tersangka Sunarto. Ia mengaku jika rencana pembunuhan itu sudah lama ia rencanakan sejak beberapa bulan yang lalu. Dirinya juga mengaku jika perbuatannya itu dilakukan atas dasar dendam pribadi. “Karena saya punya dendam pribadi dan saya sudah rencanakan sejak bulan November lalu,” katanya.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/diduga-jadi-korban-pembunuhan-mertua-sekda-lamongan-ditemukan-tewas-bersimbah-darah/

Kapolres Lamongan, AKBP Harun menjelaskan, jika pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka Purnomo (45), warga Babatan Gg. V/No. 24, Kelurahan Gundhi, Surabaya, yang ditangkap sebagai penadah handphone milik korban yang ia beli dari tersangka Imam di Wonokromo Surabaya.

Dari hasil itulah pihaknya kemudian melakukan pengembangan dengan memeriksa 25 saksi yang diantaranya dari keluarga korban.

“Dari pengembangan akhirnya kami berhasil menangkap tersangka IM (Imam) dan dilanjutkan dengan menangkap SN (Sunarto),” terang Harun.

Saat ini para tersangka sudah diamankan di Mapolres Lamongan beserta sejumlah barang bukti diantaranya pisau yang digunakan untuk menusuk korban serta ponsel milik korban.

“Untuk tersangka IM dan SN kami kenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” pungkasnya. (Def/Kta/Red/TJ)

Baca juga: https://www.terasjatim.com/terkait-kasus-pembunuhan-mertua-sekda-ini-penjelasan-kapolres-lamongan/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim