Banyuwangi ‘Aman’ Bagi Penambang Ilegal Galian C

Banyuwangi ‘Aman’ Bagi Penambang Ilegal Galian C

TerasJatim.com, Banyuwangi – Terkait maraknya praktek pertambangan ilegal di Kabupaten Banyuwangi Jatim, bukan menjadi rahasia umum lagi. Bahkan secara kasat mata dibiarkan, seolah tidak ada hukum yang dapat menyentuhnya.

Penegak hukum di Banyuwangi, yakni Polresta Banyuwangi dibuat tidak berdaya menghadapi para penambang ilegal, apalagi bidang yang punya kewenangan menangani pertambangan yakni Pidsus Polresta Banyuwangi, dibuat tak berkutik dan enggan menindak para penambang ilegal ini.

Apabila melihat Undang-Undang Nomor: 4 tahun 2009, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor: 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sudah sangat jelas apabila perbuatan menambang tanpa izin itu merupakan tindak pidana, dan dapat dikenai sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 milyar sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 UU Nomor: 3 tahun 2020 tentang Minerba.

Selain Pasal 158 yang dapat dikenakan terhadap penambang ilegal, pembeli atau penampung bahan dari tambang ilegal juga dapat dikenai sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp100 milyar, sebagaimana dalam Pasal 161 UU Nomor: 3 tahun 2020 tentang Minerba.

Namun kembali lagi pada prinsip penegakan hukum itu sendiri. Apabila penegak hukum di daerah lambat menyikapi atau justru diduga ikut “bermain” mendukung bertumbuh suburnya pertambangan ilegal, seperti ikut bisnis tambang, suplai BBM ilegal ke penambang, atau minta jatah setoran upeti dari penambang, maka inilah wujud rusaknya wajah dan marwah istitusi penegak hukum itu sendiri, dan akan menimbulkan krisis kepercayaan dari masyarakat luas.

Apalagi di Kabupaten Banyuwangi pernah ada penangkapan terhadap 4 penambang ilegal yang terjadi sekitar bulan Maret tahun 2020 lalu, dan hingga kini masih menjalani wajib lapor seminggu 2 kali selama setahun tanpa ada penegakan hukum yang serius dari Polresta Banyuwangi.

Hal ini dibenarkan oleh Ipda Nurmansyah, selaku Kanit Pidsus Polresta Banyuwangi dan juga AKP Mustijad, selaku Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi. Menurut keduanya, kasus 4 penambang ilegal tersebut masih terus lanjut dan sudah pelimpahan ke kejaksaan.

“Untuk 4 penambang itu kasusnya terus lanjut dan sudah tahap pelimpahan ke kejaksaan mas,” ungkap Mustijad, beberapa waktu lalu.

Di sisi lain muncul statemen keras dari Wahyu atau akrab dipanggil Raja Sengon, yang selama ini dikenal sebagai aktivis lingkungan. Menurutnya, pertambangan ilegal di Kabupaten Banyuwangi ini sangat merugikan negara karena tidak ada PAD ke daerah dan ini sangat jelas merusak alam dan lingkungan untuk jangka panjang.

“Apalagi lokasi tambang di Klatak Kecamatan Kalipuro ini jelas dengan kedalamannya seperti itu sangat jelas bisa merusak alam dan lingkungan sekitar. Jadi harapan saya agar aparat kepolisian yakni Polresta Banyuwangi harus segera menindak tegas tanpa ada kompromi dan tanpa tebang pilih,” pintanya.

“Dan ada lagi di lokasi Dusun Cangkring Kecamatan Rogojampi itu malah telah merusak aset negara berupa saluran irigasi yang dijebol sepanjang 10 meter yang digunakan sebagai jalan untuk aktivitas pertambangan,” imbuhnya kepada TerasJatim.com, Minggu (13/06/21).

Terpisah, saat dikonfirmasi, Donny Arsilo Sofyan, selaku Kabid Bina Manfaat Dinas PU Pengairan Kabupaten Banyuwangi membenarkan hal tersebut.

“Itu memang benar, aset negara yakni di sini saluran irigasi milik PU Pengairan, dan kita juga sudah tegur itu penambang melalui korsda dengan bersurat secara tertulis yang juga ditembuskan kepada Dinas PU Pengairan,” ungkap Donny.

“Apabila hingga 3 kali surat teguran kita tidak diindahkan oleh penambang, maka kita akan berkirim surat ke Satpol PP Kabupaten Banyuwangi untuk penindakan. Dan apabila ada pidananya biarkan Satpol PP yang akan berkoordinasi dengan penegak hukum yakni Polresta Banyuwangi,” tutupnya. (Ris/Nng/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim