Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat, PNS Wajib Baca ini!

Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat, PNS Wajib Baca ini!

TerasJatim.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberlakukan aturan baru terkait periodesasi kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ketentuan yang akan dilaksanakan awal tahun depan atau tepatnya 1 Januari 2024 mendatang ini, termuat dalam Peraturan BKN Nomor: 4 Tahun 2023, tentang Periodesasi Kenaikan Pangkat PNS.

Pemerintah akan menambah periodesasi kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya hanya 2 periode menjadi 6 periode.

Untuk diketahui, kenaikan pangkat PNS adalah perhargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian para PNS terhadap negara. Adapun 2 periode kenaikan pangkat PNS yang berlaku sebelumnya, ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.

Lalu, kapan periodesasi kenaikan pangkat PNS mulai tahun 2024?

Periode kenaikan pangkat PNS dalam Pasal 2 Peraturan BKN Nomor: 4 Tahun 2023, 6 periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun. Namun, periodesasi kenaikan pangkat ini dikecualikan bagi kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

Dituliskan, bahwa periodesasi kenaikan pangkat sebanyak 6 kali merujuk pada periode usulan bukan kuantitas kenaikan pangkat.

PNS dapat diajukan usul kenaikan pangkat dalam kurun waktu 6 periode dalam 1 tahun selama memenuhi syarat kenaikan pangkat.

Bertambahnya periodesasi kenaikan pangkat PNS ini akan memberikan kesempatan mengajukan kenaikan pangkat dalam 1 tahun lebih banyak.

Syarat kenaikan pangkat PNS

Disadur dari laman resmi BKN, terdapat syarat-syarat kenaikan pangkat PNS sebagai berikut:

Kenaikan pangkat reguler

Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir, fotokopi SK terakhir (legalisir) SKP, pencapaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik)

Kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural

Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir, fotokopi SK terakhir (legalisir), fotokopi SK jabatan (legalisir), fotokopi SK pelantikan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas) SKP, capaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik).

Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu

Fotokopi SK terakhir (legalisir), fotokopi SK jabatan fungsional tertentu (legalisir) SKP, capaian SKP (penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik), Penilaian Angka Kredit (PAK).

Untuk diketahui, bahwa seluruh pelayanan mutasi kepegawaian bagi para PNS gratis atau tidak dikenai biaya apa pun.

Kategori kenaikan pangkat pengabdian

Kenaikan pangkat pengabdian memiliki kriteria sebagai berikut:

1. Kenaikan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun (BUP), dengan ketentuan berikut:

Memiliki masa bekerja sebagai PNS selama rentang waktu sekurang-kurangnya 10-30 tahun secara terus menerus,

Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir, dan

Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam satu tahun terakhir.

2. Kenaikan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri dengan ketentuan berikut:

Cacat yang disebabkan oleh kecelakaan yang terjadi:

Dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya, dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam, dan karena menjalankan tugas kewajibannya.

Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau pun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu, serta cacat yang disebabkan oleh sakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim