Ancam Istri Agar Bisa Meniduri Adik Iparnya, Pria asal Lamongan ini Diringkus Polisi

Ancam Istri Agar Bisa Meniduri Adik Iparnya, Pria asal Lamongan ini Diringkus Polisi

TerasJatim.com, Lamongan – Setelah sempat buron, anggota Sub Unit 2 dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan, berhasil mengamankan pasangan suami istri Wahyu Cahyono (35) dan Weni Mirza Rozana (25), tersangka pelaku pencabulan terhadap adiknya.

Kedua pasangan warga asal Kecamatan Lamongan Kota ini, hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Lamongan. Keduanya ditangkap petugas saat sedang tidur di tempat pelariannya di wilayah Bekasi Jawa Barat.

Mereka tidak menyangka, jika jejaknya dapat diendus sejumlah polisi berpakaian preman dari Lamongan.

Wahyu Cahyono adalah tersangka pebcabulan terhadap adik iparnya sendiri beberapa waktu lalu. Ironisnya, aksi bejad tersangka juga diketahui oleh Weni Mirza Rozana, yang merupakan istrinya sendiri.

Kasus ini terungkap saat perbuatan bejatnya dilaporkan ke polisi oleh mertuanya sendiri,  Zainal Arifin (52), pada Senin (07 /11/2016) lalu. Lokasi kejadiannya di rumah mertua Wahyu, di Jalan KH Ahmad Dahlan Gang Mawar, Kelurahan Tlogoanyar, Lamongan.

Kejadian berawal saat sekitar pukul 15.00 WIB,  Zainal pulang dari kerja dan mendapati anak perempuannya, AR (16), sedang ditindih oleh Wahyu di atas kasur di dalam kamar. Mendapati hal itu, AR lari keluar dari kamar sambil menangis.

Menyadari aksi bejatnya diketahui oleh keluarga dan dilaporkan ke polisi, Wahyu kemudian kabur ke Bekasi, Jawa Barat. Di tempat pelarian, pelaku bekerja serabutan.

Hingga akhirnya, petugas berhasil menangkapnya di kawasan Tenggilis RT 01 RW 12 Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.

Kepada petugas, Wahyu mengaku sudah berulangkali melakukan hubungan intim dengan AR, adik iparnya tersebut. Pengakuan Wahyu, hubungan intim itu atas sepengetahuan istrinya, Weni Mirza Rozana, yang tak lain adalah kakak korban.

Weni terpaksa diam, lantaran takut dengan ancaman Wahyu yang akan meninggalkannya bersama anaknya pergi ke Jakarta.

“Saya ancam akan saya tinggal pergi bersama anak ke Jakarta,” aku Weny.

Sementara Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Suwarta menjelaskan, dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka Wahyu terbukti melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau bujuk rayu untuk melakukan perbuatan cabul.

“Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandasnya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim