2 Kali Jaksa Belum Siap, Sidang Kasus Pembalakan Liar di PN Situbondo Kembali Ditunda

2 Kali Jaksa Belum Siap, Sidang Kasus Pembalakan Liar di PN Situbondo Kembali Ditunda

TerasJatim.com, Situbondo Untuk kedua kalinya sidang tuntutan kasus pembalakan liar yang melibatkan empat terdakwa, Daris, Rediwanto, Afandi dan Faisol ditunda.

Penundaan tersebut, karena Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo mengaku belum siap. Untuk selanjutnya, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati itu ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (18/12) mendatang.

Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati mengatakan, sidang agenda tuntutan itu seharusnya sudah dilaksanakan pada Selasa (12/12) lalu dan ditunda pada Kamis (14/12). Namun karena belum siapnya JPU untuk membacakan materi tuntutannya, maka sidang hari ini kembali ditunda.

“Karena JPU belum siap, maka untuk kedua kalinya sidang dengan agenda pembacaan tuntunan ini ditunda pada hari Senin (18/12) mendatang. Tapi kami harap pada sidang yang akan datang, JPU sudah siap, biar persidangan ini cepat selesai,” kata Toetik, seraya mengetok palu tanda berakhirnya sidang.

Informasi yang dihimpun TerasJatim.oom menyebutkan, tidak siapnya pembacaan materi tuntutan terhadap empat terdakwa, dikarenakan JPU Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, yang menangain perkara tersebut sedang berada di luar kota. Sedang sidang untuk kedua kalinya ini diwakili oleh JPU Suryani.

Jaksa Suryani menjelaskan, dalam persidangan dengan agenda tuntutan ini, pihaknya mengaku masih belum siap. “Untuk sidang dengan agenda tuntutan ini masih belum siap, karena Pak Bagus sedang ada di luar kota. Saya hadir hanya mewakili saja,” tandasnya. (Edo/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim