Tersangkut Kasus Narkoba, Seorang Anggota Polres Bojonegoro Dipecat

Tersangkut Kasus Narkoba, Seorang Anggota Polres Bojonegoro Dipecat

TerasJatim.com, Bojonegoro – Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Bripka Jayusman dari kedinasan.

Upacara PTDH terhadap Bripka Jayusman tersebut digelar di halaman Mapolres Bojonegoro Kamis (16/04/20) pagi.

Budi menjelaskan, Bripka Jayusman dipecat dari kedinasan Polri lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

“Pemecatan terhadap Bripka Jayusman dari kedinasan Polrinya karena melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 12 ayat (1) huruf a PPRI nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri,” jelas Budi.

Lebih lanjut, Bripka Jayusman juga melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b Jo Pasal 21 ayat (3) huruf a Jo Pasal 22 ayat (1) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dengan putusan Direkomendasikan PTDH dengan nomor putusan : PUT KEP/531/III/2020, Tanggal 6 Maret 2020.

Budi menambahkan, saat ini Bripka Jayusman sedang menjalani hukuman di Lapas Blora Jateng.

Pada kesempatan itu, Budi mengajak seluruh personil Polres Bojonegoro untuk menjadikan upacara PDTH tersebut sebagai bahan pembelajaran agar tidak terulang kembali dan intropeksi diri agar lebih waspada, berhati-hati, tidak terjerumus dalam tindakan kriminalitas tindak pidana yang akan merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi Polri.

“Anggota Polri harus memberi contoh teladan di tengah masyarakat, bukan sebaliknya. Saya berharap tidak ada lagi kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan anggota,” tukas Budi, sembari berpesan kepada Kabag, Kasat dan Kanit agar terus memantau anggota masing-masing. (Saiq/Red/TJ

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim