Selama Setahun, Imigrasi Malang Deportasi 13 WNA

Selama Setahun, Imigrasi Malang Deportasi 13 WNA

TerasJatim.com, Malang – Selama 2018, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang telah mendeportasi 13 Warga Negara Asing (WNA). Mayoritas mereka yang dideportasi karena alasan masa tinggalnya di Malang melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

“WNA yang dideportasi rata-rata karena kasus overstay (masa tinggal lebih) lebih dari 60 hari. Selain itu juga karena tidak melampirkan perubahan alamat saat pindah ke wilayah lain. Ada juga yang punya ijin tinggal dari imigrasi lain, tapi tinggal disini tanpa melapor,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Novianto, pada Senin (31/12).

Ia menjelaskan, untuk kasus overstay terdiri dari dua penindakan. Apabila kurang dari 60 hari akan dikenakan denda. Sementara bila lebih dari 60 hari akan dideportasi dan tangkal paling lama 6 bulan. “Untuk WNA yang lakukan pelanggaran ringan akan diberikan sanksi pengenaan biaya beban,” tuturnya.

Selain tindakan tegas berupa deportasi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang selama tahun 2018 juga melakukan beberapa tindakan administratif keimigrasian. Antara lain pengenaan biaya beban kepada 129 orang, bebas demi hukum 2 orang, dan projustisia 1 orang.

“Ke depan kami akan semakin gencar melakukan pengawasan. Termasuk melakukan operasi gabungan pengawasan terhadap orang asing,” tegas pria yang kerap disana Toton ini.

“Untuk WNA yang ditindak berasal dari beberapa negara, diantaranya Timor Leste sebanyak 27 orang, Tiongkok 16 orang, Yaman 15 orang, Malaysia 12 orang, Libya 11 orang, dan Amerika Serikat 10 orang,” tandasnya. (Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim