Sebuah Rumah di Sentul Blitar Digerebek Polisi, Ini Isinya
TerasJatim.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota menggerebek sebuah rumah yang diduga tempat penyimpanan minuman keras (miras), di Jalan Sawunggaling, Kelurahan Sentul, Kota Blitar Jatim.
Dari tempat itu, polisi mendapati ribuan liter miras, serta menangkap 3 orang yang kini sudah menjadi tersangka.
Ketiga tersangka, yaitu WN (26), ME (19) dan MC (23). Ketiganya merupakan pekerja di gudang miras tersebut.
Sedang pemilik gudang miras, berinisial I, saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo melalui Kasat Reskrim AKP Hendro Utaryo mengatakan, penggerebekan tersebut bermula saat pihaknya mendapat informasi dari warga, bahwa rumah tersebut menyimpan miras.
“Penggerebekan gudang miras kami lakukan menjelang Tahun Baru 2024. Ini berdasarkan laporan masyarakat dan selanjutnya ketiga tersangka kami tahan di Polres Blitar Kota,” kata Hendro, Rabu (10/01/2024).
Menurut Hendro, pihaknya mendapat informasi jika di gudang itu melakukan jual beli minuman keras berupa arak Jowo dan minuman keras lainnya dengan jumlah besar.
Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim dibantu Polsek menggerebek gudang miras tersebut. Polisi menemukan ribuan liter miras dalam kemasan jeriken dan botol.
Sejumlah barang bukti diamankan dalam penggerebekan itu, antara lain 128 buah kantung kresek yang berisikan masing-masing 15 botol dengan ukuran 1 liter, arak Jowo berbagai rasa, 1 buah kantung kresek yang berisikan 5 botol arak Jowo berbagai rasa, 40 jirigen ukuran 30 liter yang berisikan arak Jowo berbagai rasa.
Selain itu, sambung Hendra, terdapat 23 dus yang berisikan minumas keras merk Markas dengan isi per dus 12 botol, 2 dus yang berisiakan minuman keras merk Captain Morgan dengan isi per dus 12 botol, 19 dus yang berisikan minuman keras merk Joker Merah dengan isi per dus 12 botol.
Kemudian, 1 dus yang berisikan minuman keras merk Rock Star dengan isi per dus 12 botol, 21 dus yang berisikan minuman keras merk Joker Hitam dengan isi per dus 12 botol, 2 dus yang berisikan minuman keras merk MIX dengan isi per dus 12 botol dan 1 dus yang berisikan minuman keras merk Joker Merah dengan isi 9 botol.
“Sejumlah barang bukti miras itu diangkut dalam satu truk untuk dibawa di Polres Blitar Kota,” ungkap Hendro.
Hendro juga menyebut, ketiga pekerja yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut bertugas mengemas minuman keras dari jeriken ke botol ukuran 1 liter. “Minuman keras arak Jowo yang sudah dikemas dalam botol itu kemudian dijual dengan harga Rp35 ribu per liter,” tandasnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat 1 UU No 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan atau Pasal 142 ayat 1 Jo Pasal 91 ayat 1 UU No 18 Tahun 2012, tentang pangan atau Pasal 204 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)