Polda Jatim Tahan Pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya

Polda Jatim Tahan Pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya

TerasJatim.com, Surabaya – Usai melakukan pemeriksaan terhadap puluhan anggota Khilafatul Muslimin dan sejumlah saksi ahli, penyidik Subdit Kamneg (Keamanan Negara) Ditreskrimum Polda Jatim akhirnya melakukan penahanan terhadap Aminuddin Mahmud (58), yang disebut sebagai pimpinan ormas Khilafatul Muslimin Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto bersama Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, yang juga didampingi Kasubdit Kamneg AKBP Ach Taufiqurrachman menyampaikan, tersangka AMD diduga merupakan orang yang bertanggungjawab atas kegiatan konvoi dan pembagian brosur, serta mengimbau warga untuk mendukung gerakan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung.

“Diawali pada 29 Mei 2022, tersangka Aminudin Mahmud dan kawan-kawan melakukan konvoi motor dengan rute Surabaya-Tanjung Perak-Sidoarjo, dengan kegiatan membagikan brosur kepada masyarakat dan memasang pamflet pada masing-masing sepeda motor yang digunakan dengan tulisan ‘Bersatu Hanya Dalam Sistem Khilafah’,” jelas Dirmanto, Jumat (10/06/2022).

Bahkan, lanjut Dirmanto, tersangka Aminudin Mahmud juga diduga mengimbau dan berpesan kepada warga masyarakat, khususnya umat muslim untuk mendukung Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja (Lampung).

“Dalam kasus ini, Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan 1 orang tersangka bernam Drs H. Aminudin yang merupakan pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya, karena tersangka merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap setiap kegiatan Khilafatul Muslimin di Surabaya,” ungkap Dirmanto.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/buntut-konvoi-syiar-khilafa-18-anggota-khilafatul-muslimin-diperiksa-polda-jatim/

Dirmanto juga menyebut, sejumlah anggota Khilafatul Muslimin lainnya, saat ini masih dalam proses pendalaman. “Dan saksi yang sudah diperiksa sebanyak 42 orang ditambah 4 orang ahli hukum pidana, bahasa, sosiologi dan agama. Barang bukti yang disita sebanyak 63 buah, diantaranya berupa buku, pamflet dan brosur,” beber Dirmanto.

Tersangka akan dijerat Pasal 82A UU RI Nomor 16 Tahun 2017, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang. Pasal 107 KUHP, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Dirmanto. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim