Jaksa di Kejari Sumenep Diberitakan Peras Terdakwa Kasus Narkotika, Ini Kata Kasi Intel

Jaksa di Kejari Sumenep Diberitakan Peras Terdakwa Kasus Narkotika, Ini Kata Kasi Intel

TerasJatim.com, Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Madura, diberitakan melakukan pemerasan terhadap salah seorang terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Berita tersebut ditulis pada 3 Mei 2024 kemarin, dengan Judul “JPU Kejari Sumenep Peras Terdakwa Narkotika”.

Pada berita tersebut juga ditulis, “JPU inisial HA disebutkan meminta uang Rp 75 juta dengan janji vonis 2 tahun, namun inisial M, diputus 4 tahun 1 bulan”.

Menanggapi adanya kabar tersebut, Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata menegaskan, jika berita tersebut tidak benar. Pasalnya, pada Senin, 29 April 2024 lalu, tidak ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep dengan terdakwa inisial M yang diputus 4 tahun 1 bulan. Namun ada putusan hari Senin tanggal 29 April 2024, putusan dengan inisial AL, dengan hukuman selama 5 tahun 6 bulan, termasuk ada beberapa perkara putusan yang tidak ditemukan adanya terdakwa berinisial M.

“Hari Sabtu, tanggal 4 Mei 2024 kami pihak Kejaksaan sudah berkoordinasi dengan pihak Rutan Klas IIB Sumenep, kami menanyakan apakah pernah ada wartawan pada hari Senin 29 April 2024 melakukan wawancara dengan terpidana inisial M,” kata Indra, Minggu (05/05/2024).

Menurutnya, pihak Rutan Klas IIB Sumenep juga membantah, bahwa tidak pernah ada pihak media dan wartawan maupun media lainnya yang melakukan wawancara terhadap terpidana inisial M di Rutan Sumenep.

“Kalaupun ada media tersebut harus menggunakan surat ijin terlebih dahulu, karena memang seperti itu SOP di Rutan Sumenep, kecuali kunjungan keluarga ataupun penasehat hukum dari terpidana” imbuh dia, menirukan keterangan pihak Rutan Sumenep.

Kemudian, sambung dia, terkait dengan rumah di kawasan Kolor, belakang Hotel Wijaya, juga dinilai tidak benar. Di mana bahwa HA tidak pernah berhubungan dan tidak pernah bertemu dengan pihak keluarga inisial M, terkait untuk meringankan hukuman vonis 2 tahun.

“Kalau terkait putusan atau vonis, itu bukan kewenangan kejaksaan, akan tetapi itu kewenangan pihak Pengadilan Negeri Sumenep. Dan setelah kami konfirmasi kepada Jaksa HA, ternyata tidak benar bahwa pernah didatangi keluarga terdakwa untuk hal yang dimaksud di atas atau pun hal lainnya,” ungkapnya.

Dia menambahkan, jika berita yang ditulis oleh salah satu media online setempat itu tidak seimbang, karena pihak media tidak pernah konfirmasi ke pihak Humas Kejaksaan (Kejari) Sumenep sebelum mengunggahnya.

“Sehingga info berita tersebut sangat tendensius dan menyesatkan, serta merugikan pihak kejaksaan. Ini melanggar UU No. 40 Tahun 1999, tentang Pers Pasal 7 ayat (2), wartawan diwajibkan memiliki dan mentaati kode etik jurnalistik,” pungkasnya.

Sebelumnya, diberitakan di salah satu media online di Sumenep. IM, seorang terdakwa yang saat ini terjerat perkara narkotika mengaku diperas oleh salah seorang Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Sumenep, berinisial HA.

IM mengaku, jika keluarganya dimintai uang sebesar Rp.75 juta oleh salah satu JPU Kejari Sumenep yang menangani perkaranya dengan iming-iming mendapat keringanan hukuman. (Imam/Kta/Red/TJ/RRI)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim