KPK Apresiasi Instruksi Presiden Untuk Selesaikan Kasus Novel Dalam Waktu 3 Bulan

KPK Apresiasi Instruksi Presiden Untuk Selesaikan Kasus Novel Dalam Waktu 3 Bulan

TerasJatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi instruksi Presiden Jokowi agar Tim Teknis bentukan Kapolri bisa merampungkan kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan dalam waktu 3 bulan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menyambut baik adanya instruksi tersebut, agar kasus tersebut segera terungkap.

“Kita tidak boleh berhenti berharap upaya untuk pencarian, itu perlu didukung semua pihak. Bagi KPK sederhana saja, poin krusialnya adalah pelaku segera ditemukan,” ujar Febri, Sabtu (20/07/19).

Febri menambahkan, pihaknya berharap, dengan instruksi Presiden ini, aktor intelektual penyerangan terhadap Novel segera terungkap.

Ia pun berharap, agar jangan sampai kasus ini berlarut-larut penyelesaiannya dan memicu persepsi buruk di mata publik.

“Kalau memang belum ditemukan sampai saat ini, meskipun KPK kecewa dengan hasil tim pencari fakta yang menyampaikan hasilnya kemarin, jangan sampai ada persepsi publik teror terhadap penegak hukum tidak akan selesai ditangani. Kami berharap itu tidak terjadi,” pungkasnya.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/usut-kasus-penyidik-kpk-presiden-beri-waktu-tim-teknis-selama-3-bulan/

Untuk diketahui, Novel Baswedan diserang oleh 2 orang pengendara motor usai sholat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya, pada 11 April 2017 lalu,

Pelaku menyiramkan air keras ke wajah Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan. Novel pun beberapa lama sempat dirawat di salah satu rumah sakit di Singapura. (Her/Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim