Usut Kasus Novel, Presiden Beri Waktu Tim Teknis Selama 3 Bulan

Usut Kasus Novel, Presiden Beri Waktu Tim Teknis Selama 3 Bulan

TerasJatim.com – Pasca berakhirnya masa kerja Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penyiraman terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Kapolri akhirnya membentuk Tim Teknis, guna menuntaskan kasus tersebut.

Terkait hal itu, Presiden Jokowi memberikan batas waktu selama 3 bulan kepada tim teknis, untuk mengungkap pelakunya.

Presiden menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Pencari Fakta (TPF) yang sudah menyampaikan hasilnya secara terbuka ke masyarakat. Namun Presiden mengingatkan, bahwa hasil TPF itu mesti ditindaklanjuti  lagi oleh Tim Teknis untuk lebih menyasar pada dugaan-dugaan siapa yang terlibat.

“Oleh sebab itu sekali lagi, kalau Kapolri kemarin menyampaikan akan meminta waktu 6 bulan, saya sampaikan 3 bulan tim teknis ini harus bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan,” kata Jokowi kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/07/19).

Presiden berharap, dengan temuan-temuan yang sudah disampaikan oleh TPF, maka akan lebih mudah untuk menyasar ke kasus yang terjadi.

Soal penilaian masyarakat, Presiden mengingatkan, kasus ini bukan kasus mudah. “Kalau kasus mudah itu sehari-dua hari ketemu,” katanya.

Sementara mengenai kemungkinan pembentukan Tim Independen, Presiden Jokowi menegaskan, dirinya terlebih dahulu memberikan waktu 3 bulan kepada Tim Teknis. “Saya beri waktu 3 bulan, hasilnya kayak apa. Jangan sedikit-sedikit larinya ke saya,” tegasnya.

Untuk diketahui, dalam jumpa pers di Mabes Polri, pada Rabu (17/07/19) lalu, TPF kasus Novel mengaku menemukan fakta terkait dugaan teror penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. TPF menemukan probabilitas serangan balik akibat penanganan kasus yang dilakukan Novel dengan penggunaan kewenangan berlebihan.

“TPF menemukan fakta terdapat probabilitas terhadap kasus yang ditangani korban yang menimbulkan serangan balik atau balas dendam akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan. Dari pola penyerangan dan keterangan saksi korban, TPF meyakini serangan tersebut tidak terkait masalah pribadi, tapi berhubungan dengan pekerjaan korban,” kata Juru Bicara Tim Pencari Fakta Kasus Novel Baswedan, Nur Kholis, dalam jumpa pers saat itu.

Untuk itu, TPF merekomendasikan kepada Polri membentuk tim untuk mencari 3 orang tidak kenal yang diduga datang ke rumah Novel ataupun masjid yang berada di dekat rumah Novel sebelum peristiwa tersebut terjadi. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim