Jual Emas Palsu, Wanita asal Situbondo ini Masuk Bui

Jual Emas Palsu, Wanita asal Situbondo ini Masuk Bui

TerasJatim.com, Surabaya – RS (61), seorang wanita warga asal Desa Nimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo Jatim, ditangkap Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya, lantaran melakukan penipuan dengan menjual emas palsu di Jalan Blauran Surabaya, Selasa (29/08).

Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar mengatakan, RS ini diketahui telah menjual emas sebanyak dua kali. Saat menjual pertama di hari Sabtu (12/08) lalu, dia menjual kalung asli seberat 3 gram dan gelang palsu seberat 6 gram terhadap korban AD di Blauran.

Karena kalungnya dites dan hasilnya emas asli, maka gelang dengan berat 6 gram itu tidak dites oleh pembeli. Dari hasil penjualan itu, wanita yang sudah menjadi nenek ini meraup uang Rp3,5 juta.

Lantaran aksi pertama berhasil, pada Selasa (29/08), RS kembali lagi untuk menjual gelang palsu. Namun apesnya, kali ini dia kepergok oleh AD, pembeli yang merasa tertipu pada penjualan pertama. Hingga akhirnya, RS dilaporkan ke anggota polisi yang tengah berpatroli di sekitar Jalan Blauran.

Hingga akhirnya RS dibekuk polisi di area pasar.

Kepada petugas, RS menceritakan emas tersebut dibeli dari seorang perempuan yang tak dikenalnya pada bulan Juli  2017 lalu, ketika RS sedang naik bus jurusan Situbondo – Banyuwangi dengan harga Rp3,5 juta rupiah. Dari pembelian itu, RS mendapatkan 2 buah kalung emas dan 4 gelang emas.

“Tersangka mengetahui bahwa emas yang dibeli dari perempuan tersebut  palsu. Namun ada 1 buah kalung emas seberat kurang lebih 3 gram yang asli,” ungkap Kompol Lily Djafar, Rabu (30/08).

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp129 ribu sisa penjualan emas pada tanggal 12 Agustus 2017, sebuah gelang emas yang sudah patah menjadi tiga bagian yang diduga palsu, 3 buah emas yang diduga palsu.

Kini akibat perbuatannya, RS ditahan di Mapolrestabes Surabaya, dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim