Berkas Rampung, Kades di Pacitan Korupsi DD Setengah Miliar Akan Disidang

Berkas Rampung, Kades di Pacitan Korupsi DD Setengah Miliar Akan Disidang

TerasJatim.com, Pacitan – Masih ingat ES, seorang kepala desa di Pacitan, Jatim, yang terseret kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) 2022, sebesar setengah miliar lebih? Kini kasusnya memasuki babak baru, atau tahap II.

Pada penghujung Mei 2023 ini, penyidik menyerahkan kades di wilayah Bandar itu beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan.

Terlihat, jelang siang ‘ES’ dijemput mobil tahanan kejaksaan dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas II-B Pacitan.

Saat turun dari mobil, ES dengan kedua tangan diborgol, harus dibantu petugas dari kejaksaan. Mengingat kondisi ES yang merupakan penyandang disabilitas. Pun saat berjalan, kruk menemaninya hingga masuk ruang Seksi Pidana Khusus (Pidsus).

“Penyerahan ini untuk dilanjutkan lagi ke tahap persidangan. Nanti kita tinggal limpahkan berkas perkara ke pengadilan Tipikor atau Pengadilan Negeri Surabaya untuk diajukan ke persidangan,” kata Ratno Pasaribu, Kasi Pidsus Kejari Pacitan, Rabu (31/05/2023).

Dalam pemeriksaan terhadap tersangka, lanjut Ratno, lebih ditekankan kepada hak-hak tersangka dan terkait itikat baik yang bersangkutan untuk pengembalian kerugian negara dengan nominal total Rp516 juta. Hingga saat ini, kata Ratno, satu rupiah pun belum ada yang dikembalikan.

“(Uangnya) untuk kepentingan pribadi, terutama ketika yang bersangkutan mencalonkan diri menjadi kepala desa saat kampanye. Dana kampanye,” terang Ratno, di sela-sela melakukan pemeriksaan.

Disoal apakah uang setengah miliar itu habis untuk judi online, Ratno menyebut, yang bersangkutan mengelak atau tidak mengakuinya. Kejari Pacitan, sambungnya, saat ini masih fokus melakukan pemeriksaan kepada tersangka dan tidak ada tersangka baru.

“Tersangka mengelak kalau (uang) itu untuk judi online. Sementara ini, cukup dengan kepala desa,” katanya.

Dalam penyerahan perkara tahap II itu, sambung Ratno, ES kembali dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. “Secepatnya kami akan limpahkan perkara ini ke persidangan,” tuturnya.

Berkaca dari kasus ES, atau kepala desa yang terjerat hukum, Ratno mengimbau kepada siapa pun yang hendak mencalonkan diri menjadi kepala desa, agar menghindari money politik, terlebih saat ini sudah memasuki tahun politik.

“Bagi yang tidak punya modal untuk menjadi kepala desa, lebih baik menghindari money politik,” imbaunya.

BACA: https://www.terasjatim.com/korupsi-dd-hingga-setengah-miliar-kades-di-pacitan-lebaran-di-penjara/

Sebagaimana diberitakan TerasJatim.com, ES ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi DD dan ADD, pada 10 April lalu.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Nomor: PRINT-01/M.5.39/Fd.1/02/2023 tanggal 16 Februari 2023 Jo Nomor: PRINT-01.a/M.5.39/Fd.1/04/2023 tanggal 10 April 2023, tersangka ES telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II-B Pacitan.

Atas tindakan tersebut, ES disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim