Korupsi DD Hingga Setengah Miliar, Kades di Pacitan Lebaran di Penjara

Korupsi DD Hingga Setengah Miliar, Kades di Pacitan Lebaran di Penjara

TerasJatim.com, Pacitan – ES, seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jatim, kini harus merayakan lebaran di penjara.

Pasalnya, dia ditahan lantaran terseret kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), dengan total nominal setengah miliar lebih.

Pantauan TerasJatim.com, terlihat saat keluar dari ruang Kepala Seksi Pidana dan Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, ES mengenakan rompi berwarna orange dengan kedua tangan diborgol sambil berjalan menunduk seoalah pasrah dengan keadaan yang dialaminya.

Tak hanya itu, ia mendapat sambutan hangat oleh belasan jurnalis yang hendak meliputnya, lalu menampilkannya di halaman utama.

Kini ruang gerak ES terbatas. Ia harus memulai kebiasaan baru dengan orang-orang baru di Rutan Klas II-B Pacitan.

“Yang bersangkutan adalah Kepala Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar. Ia ditahan terkait dugaan penyalahgunaan ADD dan DD tahun anggaran 2022, dengan nominal Rp.516.816.200,” terang Yusaq Djunarto, Kasi Intelijen, Kejari Pacitan, saat pers rilis, Senin (10/04/2023) siang.

Nominal itu, kata Yusaq, didapat dari perhitungan beberapa item pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan tetapi tidak dikerjakan atau fiktif.

Kemudian, lanjut dia, juga terkait bantuan kepada masyarakat yang seharusnya disalurkan tetapi tidak diberikan. “Berupa bangunan fisik, rabat jalan, terus ada bantuan berupa bibit alpukat, bibit nila, itu tidak ada. Sumber anggaran dari kementerian ADD dan DD,” bebernya.

Kini, ES pria 42 tahun itu telah ditetapkan jadi tersangka, Bahkan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Nomor: PRINT-01/M.5.39/Fd.1/02/2023 tanggal 16 Februari 2023 Jo Nomor: PRINT-01.a/M.5.39/Fd.1/04/2023 tanggal 10 April 2023, saat ini ES telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II-B Pacitan.

Penahanan tersebut, lanjut Yusaq, tidak lain untuk kepentingan penyidikan agar tidak menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana. Sehingga atas hal itu kejaksaan perlu untuk mengeluarkan surat penahanan.

“Sementara tersangka dititipkan di Rutan Pacitan. Untuk penahanan penyidikan pertama selama 20 hari, nanti ada perpanjangan lagi,” katanya.

“Kalau tersangka lain sementara ini tidak ada, namun kami (kejaksaan) akan tetap melakukan pendalaman (kasus),” sambung Yusaq.

Atas tindakan tersebut, ES terancam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Nanti (hukuman) bisa dibuktikan di Pasal 2, Pasal 3. Kalau pasal 2, bisa seumur hidup, dan hukuman mati juga ada,” tukasnya. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim