Banyak Masyarakat Saling Lapor, Presiden Soroti Pasal Karet di UU ITE

Banyak Masyarakat Saling Lapor, Presiden Soroti Pasal Karet di UU ITE

TerasJatim.com – Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), memiliki semangat awal untuk menjaga agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif. Namun, implementasi terhadap undang-undang tersebut diharapkan tidak menimbulkan rasa ketidakadilan.

Oleh karena itu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta Kapolri untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.

“Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat,” ujar Presiden, saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Jakarta, Senin (15/02/21) kemarin.

Dalam kesempatan tersebut Presiden menuturkan pandangannya, bahwa belakangan ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Hal ini sering kali menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Joklowi memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan UU tersebut sebagai rujukan hukumnya.

“Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas,” kata dia.

Namun, apabila keberadaan UU tersebut dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan, maka Presiden  akan meminta kepada DPR untuk bersama merevisi Undang-Undang ITE sehingga dapat menjamin rasa keadilan di masyarakat.

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ucapnya.

Meski demikian, Presiden tetap menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif melalui implementasi yang sesuai dari UU tersebut. (Her/Kta/Red/TJ)

Baca: https://www.terasjatim.com/hati-hati-bermain-medsos/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim