Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Tol Malang-Pandaan Dihargai Pantas

Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Tol Malang-Pandaan Dihargai Pantas

TerasJatim.com, Malang – Lebih dari seratusan warga Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang Jawa Timur, melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota Malang, terkait dampak pembangunan jalan tol Malang-Pandaan.

Mereka mendesak Pemkot Malang agar memfasilitasi pembicaraan ganti rugi lahan yang menurut mereka tak sesuai dengan kondisi harga sebenarnya di lapangan.

Menurut warga, untuk rencana pembangunan jalan tol tersebut, diprediksi akan terjadi banyak pembebasan tanah dan lahan. Namun warga menganggap masih ada beberaapa kesalahan adminitrasi dan kurangnya transparansi terhadap warga, tentang harga tanah di wilayah kelurahan mereka.

Warga menuntut kepada Pemkot Malang untuk melibatkan mereka dalam setiap proses musyawarah penentuan harga tanah lahan yang akan dibebaskan.

“Agar sebelum menentukan harga tanah, harusnya terlebih dahulu menggelar musyawarah bersama warga sebelum di adakan proses pembangunan jalan tol Pandaan-Malang. Karena dalam proses pembangunan itu sendiri berdampak terhadap turunnya harga tanah milik warga,” ucap Endi S, salah satu warga Madyopuro.

Sambil membawa sejumlah poster tuntutan, dalam aksi demo tersebut terlihat sejumlah warga perempuan saling bergantian dalam berorasi. Sebelumnya, beberapa waktu lalu aksi demo warga Madyopuro juga pernah dilakukan di gedung DPRD Kota Malang.

“Kami sekarang minta Pemkot dan Pak Wali (Walikota Malang) segera turun tangan dalam menyelesaikan permasalahan ganti rugi tanah kami,” harap salah satu pendemo wanita.

Tuntunya warga diantaranya masih keberatan atas ganti rugi lahan mereka yang akan dibebaskan untuk pembangunan jalan tol Pandaan-Malang, karena dianggap masih jauh dari aspek keadilan dan kepatutan bagi masyarakat.

Selain itu, warga menganggap bahwa panitia pengadaan tanah kurang transparan. “Warga menuntut diadakannya musyawarah terkait penilain ulang atas tanah kami,” tuntutnya.

Warga juga memintah agar Kementrian PU, Gubernur, Walikota agar mengevaluasi kinerja panitia pengadaan dan pembebasan lahan karena dinilai tidak transparan.

Sekedar untuk diketahui, rencananya tol Pandaan-Malang membentang sepanjang 38,488 kilometer. Luas lahan yang dibutuhkan sekitar 363,86 hektare. Jalan tol tersebut melintasi tujuh kecamatan, 33 desa/kelurahan, di tiga kota/kabupaten, yaitu, Kabupaten Pasuruan, Kota Malang, dan Kabupaten Malang.

Sementara itu, dari sumber yang didapat dari Bapeda Kota Malang, lahan yang terkena proyek jalan tol Malang-Pandaan di wilayah Kota Malang hanya sepanjang 1,9 kilometer dengan total luas lahan 157,4 meter persegi.

Untuk wilayah Madyopuro dan Cemorokandang, rencananya akan digunakan sebagai pintu keluar tol (interchange), sehingga kebutuhan lahannya tidak terlalu luas. (Irf/Kta/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim