Pasca Tenggelamnya KM Rafelia 2, Komisi VI DPR-RI Sidak Ke ASDP Banyuwangi

Pasca Tenggelamnya KM Rafelia 2, Komisi VI DPR-RI Sidak Ke ASDP Banyuwangi
Anggota Komisi VI DPR-RI saat diterima jajaran ASDP Ketapang Banyuwangi Jawa Timur (Selasa,08/03)

TerasJatim.com, Banyuwangi – Pasca musibah tenggelamnya Kapal Motor Rafelia 2 di Selat Bali Jumat lalu (04/03), Komisi VI DPR-RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi, Selasa sore (08/03) .

Bambang Haryo Sukartono, anggota Komisi VI DPR-RI kepada TerasJatim.com mengatakan, kedatangan komisinya ke ASDP Ketapang Banyuwangi Jawa Timur tersebut, untuk melihat situsai dan kondisi di pelabuhan ASDP Ketapang, pasca tenggelamnya Kapal Rafelia 2.

Menurutnya, berdasarkan hasil pantauan yang dilakukan, pihak ASDP Ketapang Banyuwangi harus mengikuti dan menerapkan regulasi yang sudah ditetapkan Kementrian Perhubungan.

Aturan yang harus diterapkan tersebut diantaranya, setiap kendaraan berat muatannya tidak boleh lebih dari 20 ton.

“Harus ada alat timbangan berat dan harus dipantau secara maksimal,” tegasnya.

Selain itu, berdasarkan evaluasi yang dilakukan komisinya di lapangan, kesejahteraan karyawan harus diperhatikan karena menurutnya, jika karyawannya kurang sejahtera dikhawatirkan akan melakukan hal yang dapat merugikan keselamatan penumpang.

Sementara itu terkait kewajiban memasang lasing atau mengikat setiap kendaraan yang dimuat oleh kapal motor, menurut Bambang, hal itu tidak perlu dilakukan, karena kondisi lautan penghubung Jawa-Bali tersebut tergolong aman. Terlebih akibat diwajibkannya mengikat setiap kendaraan saat ini terjadi kemacetan dan antrian di Pelabuhan Gilimanuk hingga 7 kilometer.

“Lasing itu wajib dilakukan jika ombaknya besar. Jadi aturan mengikat setiap kendaraan harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” jelasnya.

Lanjut anggota DPR RI yang juga masuk dalam Badan Anggaran ini, berdasarkan aturan yang ada, bangkai Kapal Rafelia 2 harus sudah diangkat maksimal 180 hari.

Bahkan jika hal itu tidak dilakukan oleh pemilik kapal, maka pemerintah wajib mengangkat bangkai kapal tersebut. (Irh/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim